Selain Mengambil Alih Pengelolaan TMII, Mbak Tutut Cs Juga Harus Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Jumat, 09 April 2021 – 12:10 WIB
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengapresiasi keputusan Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII) dari tangan Yayasan Harapan Kita.

Menurut Petrus, meskipun keputusan pemerintah itu sangat terlambat, tetapi langkah tersebut tepat dan strategis yang patut diapresiasi. Pasalnya, pemerintah menyelamatkan aset negara yang dikuasai oleh kroni-kroni Orde Baru (Putra-Putri Soeharto, red) secara melawan hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

BACA JUGA: Siapa yang Mengelola TMII Usai Mengambil Alih dari Keluarga Soeharto? Begini Penjelasan Pratikno

Petrus menilai pemerintah mudah mengambil alih pengelolaan Yayasan Harapan Kita tanpa menggunakan upaya hukum.

Namun, Yayasan Harapan Kita selaku korporasi maupun Para Pengurusnya yaitu Tutut Hardiyanti R dkk harus dimintai pertanggungjawaban secara Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ketua DPD RI Berharap Pengelolaan TMII Lebih Profesional dan Modern

“Yayasan Harapan Kita maupun pengurusnya telah menguasai, mengelola dan menikmati aset-aset negara secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dengan angka sangat fantastik. Oleh karena itu, Mbak Tutut Cs harus dimintai pertanggungjawab pidana,” ujar Petrus di Jakarta, Jumat (9/4).

Petrus menyebut TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

BACA JUGA: Bupati Karolin: Kabupaten Landak Produksi Sendiri Benih Padi

?Advokat Peradi ini mengatakan dalam Tap MPR tersebut dikatakan upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat. Termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap mempertahankan prinsip Praduga Tak Bersalah dan Hak Asasi Manusia. 

Namun, Tap MPR ini sejak awal reformasi atau sudah 4 kali ganti Presiden mulai dari BJ  Habibie, baru pada era Pemerintahan Jokowi, Tap MPR No  XI/ MPR/1998 ini dilaksanakan dan sudah mulai menunjukan hasilnya. Terakhir, dengan pengambilalihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita yang diketuai oleh Ny Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut dan adik-adiknya.

Negara Abaikan Amanat Rakyat

Petrus menilai sejak dikeluarkannya Tap MPR RI Nomor: XI/MPR/1998 sampai dengan sekarang 23 (dua puluh tiga) tahun, Pemerintah belum serius melakukan upaya pemberantasan korupsi terhadap mantan Presiden Soeharto, keluarga dan kroninya, kecuali di era pemerintahan Presiden Jokowi.

Dia menyebut Pemerintahan Jokowi telah melakukan upaya hukum gugatan PMH secara perdata terhadap HM Soeharto, putra/putrinya (Siti Hardijanti Rukmana dkk), dan Yayasan Beasiswa Supersemar untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh negara.

“Sangat tidak adil bila pemerintah hanya mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita, jika berhenti pada upaya perdata, tetapi mengabaikan penyelesaian melalui pendekatan hukum pidana korupsi terhadap Ny. Siti Hardijanti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmojo, Siti Hedianti Soeharto, Hutomo Mandala Putra dan Siti Hutami Endang Adiningsih. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana sesuai dengan Tap MPR Nomor: XI/MPR/1998 dan UU Tipikor,” ujar Petrus.

Menurut Petrus, upaya penuntutan secara Tindak Pidana Korupsi adalah kewajiban negara memenuhi salah satu tuntutan dan komitmen reformasi yang tertuang di dalam Tap MPR Nomor: XI/MPR/1998.

Selama ini, kata Petrus, Tap MPR tersebut belum dipenuhi. Oleh karena itu, penuntutan secara tindak pidana kepada Mbak Tutut Cs langkah tepat memulihkan wibawa Negara.

“Ini menyangkut penegakan prinsip konstitusi yakni Pasal 17 ayat (1) UUD 1945,” tegas Petrus.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler