jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap Russ Albert Medlin, buronan Federal Bureau of Investigation (FBI). Selain melakukan kejahatan penipuan, Russ juga telah melakukan pencabulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Russ dibekuk tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kediamannya Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu 14 Juni 2020.
BACA JUGA: Update Corona 16 Juni: Kabar Baik dari Yurianto untuk Jakarta
Saat itu, anggota melihat ada tiga orang anak perempuan yang keluar dari kediaman pelaku.
Anggota pun langsung memeriksa ketiga perempuan yang diduga masih di bawah itu.
BACA JUGA: Dokter Reisa: Masih Ada Masyarakat yang Meragukan Keberadaan Covid-19
“Berdasarkan pengakuan, mereka disetubuhi oleh pelaku. Dua orang di antaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun belum dewasa," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa (16/6).
Kemudian, tim melakukan penggeledahan dan menemukan seorang lelaki yang tak lain adalah Russ.
BACA JUGA: Update Corona 16 Juni: Dalam Tiga Hari, Penambahan Pasien Positif Covid-19 Meningkat
Benar saja ternyata pelaku baru saja menyetubuhi tiga perempuan yang dua orang di antaranya masih anak-anak.
“Pelaku meminta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur
kepada tersangka A, seorang perempuan berusia 20 tahun yang merupakan Warga Negara Indonesia melalui WhatsApp,” tambah Yusri.
Dari situ, kemudian A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun kemudian tersangka Russ langsung berkomunikasi kepada korban SS untuk diajak berhubungan intim layaknya suami-istri.
“Russ meminta kepada korban SS untuk mengajak teman-temannya. Jika korban memenuhi keinginan RAM, maka korban SS dan dua orang temannya yaitu LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar R .2.000.000," sambung Yusri.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut lantas diketahui kalau Russ merupakan seorang buronan FPI dan Interpol berdasarkan Red Notice Interpol.
Berdasarkan Red Notice Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta atau sekitar Rp 10,8 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
"Diperiksa lebih lanjut, ternyata pelaku juga residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada 2006 dan 2008. Dia dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual," tambah Yusri.
Atas perbuatannya, kini Russ ditahan dan dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan