Selain Panitera, KPK Ringkus Pengacara Bang Ipul?

Rabu, 15 Juni 2016 – 15:41 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial R dan pengacara. Mereka diduga bertransaksi suap pengamanan perkara pencabulan anak di bawah umur, oleh terdakwa pendangdut Saiful Jamil.

"Pemberinya lawyer, penerimanya panitera. Kasusnya, kasus Saiful Jamil," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/6).

BACA JUGA: Menteri Yuddy Punya Permintaan Khusus untuk Bupati Lebak

Hanya saja Saut belum merinci jelas operasi tangkap tangan ini. Termasuk jumlah uang yang diberikan. Hanya saja informasi yang dihimpun uang suap itu senilai Rp 350 juta.

Seperti diketahui, Saiful Jamil telah divonis Majelis Hakim PN Jakut penjara tiga tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntuan jaksa, yang menuntut bekas suami Dewi Perssik itu dengan pidana tujuh tahun penjara. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Pilih Tito, PPP: Kami Lihat Dulu..

 

BACA JUGA: Tito Calon Tunggal, Cuma Jokowi Yang Bisa Jelaskan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah SBY Minta Penegak Hukum Lain Garap Kasus Sumber Waras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler