jpnn.com - Jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Mahalnya tarif parkir di tempat wisata bukan hanya terjadi di Kawasan Pantai Kuta Mandalika saja.
Nyatanya hal serupa juga terjadi di sejumlah tempat wisata, seperti Pantai Selong Belanak, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, NTB.
Salah satu wisatawan asal Kota Mataram, Muhammad Azril mengatakan bahwa, hampir setiap tahun dirinya berkunjung ke sana.
Akan tetapi baru kali ini ia mengetahui jika biaya parkir di pantai tersebut naik.
Selain itu, dirinya juga heran sejak kapan ada aturan menaikan tarif parkir tersebut. Mengingat sebelumnya tidak semahal itu.
"Saya sering ke sini (Pantai Selong Belanak) tetapi tidak semahal ini. Saya ndak tau kapan berubahnya," kata Azril, Minggu (15/1).
Menurut Azril, tarif masuk sebelumnya di Pantai Selong Belanak pada tahun lalu sebesar Rp 5 ribu untuk roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp 10 ribu.
"Kalau dulu sih segitu. Tapi dulu ndak seketat ini sih," jelasnya.
Di sisi lain, dirinya tidak mempermasalahkan tarif parkir yang mahal. Namun harus sejalan dengan pelayanan.
"Nggak apa-apa. Tetapi motor harus aman dan kami selaku pengunjung nyaman jadinya," ucap Azril.
Terpisah, Kepala Desa Selong Belanak Kadir Jaelani yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa, tarif parkir dengan nominal Rp 10 ribu memang sudah lama diterapkan.
Hanya saja nominal itu diberlakukan untuk pengendara roda 4 saja. Untuk tarif motor dengan jumlah seperti itu baru ia ketahui.
"Udah dari dulu itu. Tapi untuk roda 4. Kalau untuk Motor saya baru tau," katanya.
Tarif parkir dengan jumlah Rp 10 ribu menurut dia masih sangat wajar di destinasi wisata.
Selain itu, ia juga menjelaskan jika retribusi parkir tersebut sebagai uang keamanan dan keberhasilan pantai.
"Wajar lah, itu untuk kebersihan dan keamanan. Karena sampahnya banyak, kalau bukan pengelola yang bersihkan siapa terus," ujar Jaelani.
Kemudian Kadir juga menegaskan jika tarif Rp 10 untuk pengendara motor itu akan tetap diterapkan di Pantai Selong Belanak.
Bahkan pihaknya juga akan membuatkan peraturan desa (Perdes) untuk menetapkan tarif parkir tersebut.
"Saat ini kami lagi bahas Perdes tentang parkir ini. Biar ada juga yang masuk jadi khas desa," pungkas Jaelani.(mcr38/jpnn)
BACA JUGA: Berenang di Pantai Pelangi, Pengantin Baru Ditemukan Tak Bernyawa
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah