jpnn.com, MAKASSAR - Bos Abu Tours tersangka kasus penipuan dan penggelapan ribuan jamaah umrah di Indonesia.
Tidak itu saja, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) juga menetapkan CEO Abu Tours, Hamzah Mamba dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: CEO Abu Tours Tersangka Kasus Penipuan
"Juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) perusahaan Abu Tours and Travel," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat (23/3).
Perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya itu mengatakan, bos Abu Tours tersangka karena mengiming-imingi memberangkatkan ribuan jamaah yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia dengan harga yang cukup murah.
BACA JUGA: Pengusaha Wajib Sediakan Antar Jemput Pekerja Malam
Selanjutnya, untuk menarik lebih banyak jamaah lagi, perusahaan ini justru kembali membuka promo umrah di 2018 dan menampung seluruh jamaah yang belum diberangkatkan sejak tahun 2017 lalu.
"Jadi korban menyetorkan dana ke Abu Tours dengan harapan dapat diberangkatkan umrah dengan harga murah. Namun pada akhirnya, para korban tidak diberangkatkan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan dengan alasan perusahaan kesulitan masalah finansial," ungkap Dicky.
BACA JUGA: Ampun Mas, Nggak Kuat
Bos Abu Tours tersangka karena melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3,4,5, UU tindak pidana pencucian uang. (ce1/rul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Lima Jaksa yang Ditunjuk Menangani Kasus JR Saragih
Redaktur : Tim Redaksi