jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ternyata melakukan penangkapan terhadap sejumlah nama yang merupakan petinggi dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Sebelumnya, Polri mengkonfirmasi telah menangkap Syahganda Nainggolan yang merupakan Sekretaris Badan Pekerja KAMI. Kemudian, ada beberapa nama lagi yang dibenarkan ditangkap.
BACA JUGA: Mujiaman: Jika Saya Terpilih, Kami akan Berikan BLT dan BPNT
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, petinggi KAMI lainnya yang ditangkap adalah Deklarator KAMI Anton Permana dan Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat.
“Untuk Anton kemarin ditangkap. Kalau Jumhur dan Syahganda pagi tadi,” kata Awi ketika dikonfirmasi, Selasa (13/10).
BACA JUGA: Syahganda Nainggolan KAMI Ditangkap Polisi, Ini Cerita Istrinya ke Yani
Menurut Awi, penangkapan yang dilakukan ini berkaitan dengan pelanggaran UU ITE oleh para petinggi KAMI tersebut.
“Terkait ITE ya,” imbuh dia.
BACA JUGA: Apakah KAMI Mengerahkan Massa di Aksi 1310 Hari Ini? Simak Jawaban Din Syamsuddin
Meski begitu, Awi belum menjelaskan lebih lanjut terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Syahganda, Anton, dan Jumhur.
Selain itu, status hukum ketiga orang tersebut juga belum diungkapkan hingga saat ini. Apakah masih berstatus saksi atau tersangka, Awi belum bisa memastikannya.
“Tunggu ya, masih dalam pemeriksaan,” tambahnya.
Sebelumnya sempat beredar surat penangkapan Sekretaris Badan Pekerja Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan.
Berdasarkan surat itu, Syahganda diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks. Hal itu kemudian menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial.
Dalam hal ini, dijelaskan dalam surat perintah penangkapan bahwa Syahganda merupakan pengguna atau pemilik akun Twitter @syahganda.(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan