Selain Tanggapi Wacana PPHN, Qodari Juga Usulkan Masa Jabatan Presiden Lima Periode

Rabu, 23 Agustus 2023 – 20:08 WIB
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wacana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945 atau UUD 1945 belakangan kembali menjadi perbincangan hangat seusai muncul pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet soal pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai produk hukum yang dapat mencegah sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara.

Bamsoet menyampaikan hal itu dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 di Gedung Nusantara MPR RI/DPR RI/DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

BACA JUGA: PPHN Menjawab Aspirasi Pembangunan Berkelanjutan dalam Ketatanegaraan

Usulan Bamsoet tersebut mendapat sorotan tajam dari Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari yang menyebut PPHN dianggap sebagai hal yang problematik.

Pasalnya, Qodari menilai pembahasan mengenai penetapan PPHN itu akan menjadi masalah dikemudian hari, jika nantinya presiden terpilih tidak memiliki visi dan misi sesuai PPHN.

BACA JUGA: PPHN Menjadi Jaminan Konstitusional Proses Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045

Dalam konteks itu, Qodari mengusulkan wacana tandingan dalam kesempatan amendemen UUD 1945, yakni mengajukan masa jabatan presiden menjadi selama lima periode untuk menuntaskan pembangunan.

Merespons pernyataan Qodari, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil mengatakan konteks pidato Ketua MPR RI itu bertujuan bukan untuk periode saat ini, tetapi untuk periode berikutnya hingga tidak perlu diributkan.

BACA JUGA: Berikan Beasiswa kepada Dua Aktivis GAMKI, Qodari Singgung Soal Inisiatif

Dia mengatakan perubahan tersebut harus melalui Amendemen UUD 1945 dan membutuhkan dukungan dari semua unsur di MPR RI. Sementara soal PPHN masih dalam kajian dan belum final.

“PPHN sudah disampaikan ketua MPR waktu itu. Oleh karena itu, bisa dilakukan di periode berikutnya, seandainya mau dilaksanakan amandemen atau PPHN itu untuk periode berikutnya,” kata Jazilul Fawaid di Kompleks Parlemen, Rabu (23/8).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan peluang dilakukan Amendemen UU 1945 saat ini sangat kecil karena proses tahapan Pemilu sudah berlangsung.

Oleh sebab itu, diujung sambutan Bamsoet disarankan agar pembahasan amendemen UUD dilakukan di periode berikutnya.

“Apalagi sudah masuk pada tahapan pemilu, maka tidak ada lagi Amendemen UU 1945 di bahas. Makannya disarankan diujung sambutannya ini akan lebih baik di bahas pada periode berikutnya,” ucapnya.

Gus Jazil tidak mempersoalkan usulan Qodari yang ingin ada perpanjangan masa jabatan presiden menjadi lima periode sebagai opsi tandingan atas PPHN. Hanya saja, hal tersebut bisa dilakukan lewat aturan yang ada, yakni Amendemen UUD 1945.

“Ya, termasuk amendemen lima periode itu. Jadi, harus amendemen. Kan itu untuk ke depan, kalau saat ini kan tidak mungkin dari sisi waktu,” ungkap Gus Jazil.

Gus Jazil menjelaskan kesempatan dilakukan Amendemen UUD 1945 di periode ini sangat tidak mungkin terjadi karena proses pemilihan presiden sudah sangat dekat, hingga tidak bisa dilakukan. Bahkan, jika hal tersebut dipaksakan akan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat luas.

“Pada bulan Oktober awal sudah pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, terus proses tahapan sudah jalan. Jadi, kalau itu diputuskan hari ini pasti rakyat akan menolak,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan mengenai penetapan PPHN akan menjadi masalah dikemudian hari jika nantinya presiden terpilih tidak memiliki visi misi sesuai PPHN.

Qodari kemudian mengusulkan wacana tandingan dengan mengajukan masa jabatan presiden menjadi selama lima periode untuk menuntaskan pembangunan.

“PPHN itu problematik, kan Bamsoet mengusulkan PPHN. Saya bilang kalau ada calon presiden yang visi dan misinya tidak sama dengan PPHN dan dia menang apa yang terjadi apa MPR mau meng-impeach terpilih, kan salah,” ujar Qodari.

“Pertama, karena melanggar PPHN kemudian di-impeach rakyat kan marah. Rakyat yang pilihkan. Kedua, kalau dibiarin saja, melanggar konstitusi dong,” ucapnya.

Untuk itu, kata Qodari, demi keberlangsungan pembangunan Indonesia dalam jangka panjang, maka pembahasan amendemen UUD 1945 perlu mengubah masa periode jabatan presiden dari maksimal dua periode menjadi lima periode.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler