jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah RI menambah daftar empat negara yang dilarang untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Bukan hanya warga negara dari empat negara itu, siapa pun yang memiliki riwayat perjalanan dari negara terdeteksi sebagai wilayah penyebaran COVID-19, dilarang masuk dan transit ke Indonesia.
BACA JUGA: Imigrasi Tolak 5 WNA yang Mencoba Masuk Indonesia Setelah Datang dari Tiongkok
"Negara-negara di luar Tiongkok ini adalah Iran, Italia, dan Korea Selatan," Jubir Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia dalam keterangan yang diterima, Kamis (5/4).
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan larangan penerbangan, travel ban, serta masuk dan transit ke Indonesia kepada pendatang dari Tiongkok sejak awal Februari lalu
BACA JUGA: Kapal WNA Terdampar di Pulau Bengkalis Riau
Berlandaskan laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, ketiga negara itu mengalami kenaikan signifikan terhadap kasus COVID-19 setelah Tiongkok yang masif terjadi di kota Wuhan.
Sesuai dengan pernyataan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, kata dia, wilayah yang dimaksud adalah Kota Qom, Teheran, dan Provinsi Gilan di Iran.
Wilayah Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia dan wilayah Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk di Korea Selatan
Warga asing yang tercatat sebagai pendatang atau wisatawan dari wilayah-wilayah ini setidaknya selama 14 hari perjalanan terakhir dilarang untuk memasuki atau transit di Indoneesia
Sementara bagi warga asing yang memiliki catatan perjalanan atau berasal dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah yang disebutkan, wajib mengantongi surat keterangan sehat atau sertifikat sejenis oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
Surat keterangan sehat ini harus bersatus valid atau masih berlaku, saat ditunjukkan kepada pihak maskapai ketika proses check-in.
"Jika tidak memiliki atau surat dianggap tidak berlaku, maka para pendatang dan wisatawan ini tidak diizinkan untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia," kata dia.
Selanjutnya, para pendatang atau wisatawan diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang telah disiapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dalam surat tersebut terdapat pertanyaan terkait riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir.
"Ini akan menjadi acuan pemerintah untuk memutuskan tidak menerima kedatangan dan transit warga asing ke Indonesia, jika terdapat catatan perjalanan ke wilayah-wilayah yang dilarang dari tiga negara tersebut," kata dia.
Sementara bagi WNI yang sempat atau telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, utamanya di wilayah-wilayah yang dinyatakan di atas, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
Nantinya, jika ditemukan potensi gangguan kesehatan akan dilakukan tindakan terukur sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
"Semua dilakukan secara ketat sebagai upaya mitigasi pencegahan COVID-19 di Indonesia. Perlindungan menyeluruh terhadap seluruh warga Indonesia dari ancaman kesehatan adalah amanah konstitusi yang harus dilakukan secara optimal," kata dia. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga