Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel

Sabtu, 20 April 2024 – 07:05 WIB
Guru PNS dan Guru PPPK mendapatkan beragam jenis tunjangan, salah satunya TPG. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - GORONTALO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo mulai membayarkan tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan tambahan penghasilan guru.

Pembayaran dilakukan secara rapel, yakni untuk periode bulan Januari hingga Maret 2024.

BACA JUGA: Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup

"Total anggaran yang digunakan untuk tunjangan profesi guru periode bulan Januari hingga Maret mencapai Rp27,7 miliar kepada 1.668 orang guru PNS dan non-PNS (PPPK, red)," ucap Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo di Gorontalo, Jumat (19/4).

Nelson menyebutkan, untuk tunjangan khusus guru periode bulan Januari hingga bulan Maret 2024, yaitu Rp133,7 juta yang dibayarkan kepada 11 orang guru PNS.

BACA JUGA: Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis

Adapun pembayaran tambahan penghasilan guru untuk bulan Januari hingga Maret 2024, senilai Rp482,6 juta.

Tambahan penghasilan guru itu diberikan kepada 308 orang PNS guru dan 335 orang PPPK.

BACA JUGA: Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN

"Saya mohon kiranya, karena ini tunjangan profesi untuk guru, digunakan dengan baik dalam rangka membangun profesionalisme para guru," pesan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.

Nelson berharap dengan dibayarkan tunjangan bagi guru PNS maupun non-PNS tersebut, dapat meningkatkan kualitas dunia pendidikan di Kabupaten Gorontalo menjadi lebih baik.

Mengenai proses pembayaran tunjangan untuk guru PNS dan guru PPPK tersebut, dimohon kepada Dinas Pendidikan untuk segera melakukan pengajuan tagihan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler