Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup

Jumat, 19 April 2024 – 21:18 WIB
BKN ingatkan instansi pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan perincian kebutuhan PNS dan PPPK 2024. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan instansi pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan perincian kebutuhan PNS dan PPPK 2024. Penyebabnya, besok (20/4), BKN akan menutup usulannya. 

"Besok hari terakhir memasukkan perincian kebutuhan pegawai ASN 2024 yang telah disampaikan melalui SIASN layanan perencanaan karena akan dilakukan validasi oleh BKN untuk digunakan sebagai bahan

BACA JUGA: Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer

pertimbangan teknis hasil validasi kebutuhan pegawai PNS dan PPPK 2024 kepada menPAN-RB, " kata Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto,  Jumat (19/4). 

Dia menyebutkan BKN sudah beberapa kali melakukan perpanjangan waktu. Setiap kali perpanjangan membuat jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2024 dan PPPK pun berubah. 

BACA JUGA: Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024? 

Aris mengimbau agar instansi yang belum memasukkan data segera mengajukan agar timeline yang sudah dibuat bisa terlaksana dengan baik. 

Sebelumnya, BKN telah menerbitkan surat Nomor : 2308/B-BP.01.01/SD/D/2024 tertanggal 4 April 2024 dan ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto. 

BACA JUGA: Guru Honorer Negeri Minta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Jangan Benturkan dengan P1 Swasta

Adapun inti dari surat BKN tersebut  adalah:

1. Bahwa dalam rangka penyampaian rincian kebutuhan pegawai ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2024, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan surat Nomor B/1005/M.SM.01.00/2024 Tanggal 13 Maret 2024 perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024, Nomor B/1006/M.SM.01.00/2024 Tanggal 13 Maret 2024 perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2024 dan Nomor B/1007/M.SM.01.00/2024 Tanggal 13 Maret 2024 perihal Persetujuan

Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024.

b. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: 173 tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 disampaikan bahwa Instansi Pemerintah diwajibkan menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN kepada Menteri dan Kepala BKN paling.lama 15 hari kalender sejak menerima persetujuan prinsip jumlah kebutuhan pegawai ASN.

c. Berdasakan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor: 1837/BBP.01.01/SD/K/2024 tanggal 15 Maret 2024 perihal Tata Cara Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 disampaikan bahwa penyusunan rincian Kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 berpedoman pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 serta bagi Instansi Pemerintah yang telah mendapatkan Persetujuan Prinsip

Kebutuhan Pegawai ASN diwajibkan menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jumlah kebutuhan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui aplikasi SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN.

d. Berdasarkan surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian nomor: 2129/BBP.01.01/SD/D/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Perpanjangan Batas Waktu

Penyampaian Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 melalui SIASN Layanan

Perencanaan Kebutuhan ASN disampaikan bahwa Instansi Pusat dan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang belum menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 agar segera dapat menyampaikan data sebagaimana dimaksud paling lambat hari Jumat tanggal 5 April 2024.

e. Memperhatikan surat usulan perpanjangan waktu penyampaian rincian kebutuhan pegawai ASN pada layanan perencanaan kebutuhan ASN dari instansi pemerintah.

2. Instansi pusat dan daerah provinsi/kabupaten/kota yang sampai saat ini belum menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN 2024 agar segera dapat menyampaikan data sebagaimana dimaksud paling lambat hari Sabtu, 20 April 2024.

3. Rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 yang telah disampaikan melalui SIASN layanan perencanaan akan dilakukan validasi oleh BKN untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan teknis hasil validasi kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 kepada menPAN-RB. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler