Selain Yahya Waloni dan M Kece, Abu Janda Cs Juga Harus Ditangkap

Minggu, 29 Agustus 2021 – 20:06 WIB
Permadi Arya atau biasa yang disebut Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus rasisme. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak mendesak agar Polisi bertindak adil dalam menangani kasus penistaan agama seperti yang menimpa Ustaz Yahya Waloni dan Youtuber Muhamad Kosman alias Muhamad Kece. Polri langsung bereaksi cepat begitu mendapat laporan dari masyarakat.

Selesai menangani Ustaz Yahya Waloni dan Muhamad Kece, kini Warganet menuntut keadilan kepada Bareskrim Polri agar memperlakukan hal yang sama terhadap para buzzer yang selama ini dinilai telah meresahkan masyarakat dengan pernyataan-pernyataan yang dinilai telah melukai umat beragama.

BACA JUGA: Muhammad Kace & Yahya Waloni Ditangkap, Ini Respons GAMKI

Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin meminta agar polisi bertindak preventif dan responsif dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan penistaan agama. Sebab, menurutnya, persoalan ini sangat serius dan sensitif.

“Polisi harus menjawab tuntutan dari masyarakat untuk menangkap Abu Janda dan Deni Siregar," ujarnya saat dihubungi, Minggu (29/8/2021).

BACA JUGA: Kondisi Terkini Yahya Waloni di RS Polri, Ini Kata Juju Purwanto

Sebagai bangsa yang penuh dengan keberagaman kata Razikin, perlu kecermatan dan kearifan mengembangkan sikap toleransi serta wawasan multkulturalisme dalam merawat keharmanisan sosial.

“Pada titik itu, harus zero toleran terhadap siapapun yang berupaya mengganggu atau mengacak-acaknya. Karena sangat mahal ongkos sosial dan politik yang harus kita tanggung jika terjadi benturan yang berlatar belakang keagamaan,” tegasnya.

“Kami Pemuda Muhammadiyah terus ikut mengambil tanggung jawab dalam menjaga harmonisasi dan keberagaman bangsa kita. Kami juga berharap masyarakat tidak bertindak reaksioner dan tolong percayakan kepada pihak penegak hukum. Sebaliknya pihak kepolisian juga harus menjawab kepercayaan itu dengan bertindak cepat dan adil," tegas Razikin.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Dia menilai  Indonesia adalah negara hukum. Tidak ada dan tidak boleh ada individu atau kelompok yang kebal hukum.

“Jadi, siapapun yang melanggar hukum dan terbukti bersalah harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Abdul Mu’ti.

Menurut dia, fenomena buzzer adalah konsekuensi perkembangan media sosial dan penggunaan internet yang sangat masif di masyarakat.

Meski demikian, fenomena buzzer lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan dengan manfaat dan maslahat. Para buzzer justru menimbulkan kekisruhan dan kegaduhan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

“Saya berharap pihak-pihak tertentu yang mengelola ‘industri buzzer’ dapat menghentikan aktivitas yang kontraproduktif dan provokasi yang tidak mendidik,” pintanya.

Selain Muhammadiyah, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan alias Gus Umar juga mengaku sangat mengapresiasi atas tindakan cepat Kepolisian dalam menangkap dua penista agama yakni Muhammad Kece dan Muhammad Yahya Waloni berhasil ditangkap polisi.

Namun, Gus Umar juga merasa bingung dengan penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, orang-orang yang terus mendukung sebuah kepentingan (buzzer) di media sosial terus berkeliaran dan seperti tidak pernah ditindak pihak kepolisian.

“Okelah penista agama ditangkap baik Yahya Waloni atau Kece. Tetapi kenapa buzzer tak tersentuh hukum? Why?,” tulis Gus Umar lewat akun Twitter pribadi miliknya yakni @Umar_Hasibuan pada Kamis (26/8/2021).

Sementara itu, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie berharap pihak kepolisian juga bertindak sama dalam menangani kasus atau menanggapi laporan terhadap para Buzzer.

“Polisi juga harus credible dalam memilih kasus. Saya sangat apresiasi dengan penangkapan Muhammad Kece dan juga Yahya Waloni. Tapi sampai kini laporan terhadap Abu Janda CS dan Eko Kunthadi yang dilaporkan Roy Suryo belum ada tindak lanjutnya," ujar Jerry, Sabtu (28/8/2021).

Meskipun pernah dilaporkan ke Polisi dalam kasus Rasisme, penistaan Agama hingga pencemaran nama baik, Abu janda menurutnya seperti kebal terhadap hukum.

“Iya, faktanya begitu, tak tersentuh hukum. Harusnya, Polisi tak boleh membeda-bedakan orang atau kasus. Akhirnya yang bersangkutan merasa jumawa dan bakal bikin pelanggaran karena merasa tak akan dijebloskan ke penjara," urainya.

"Ada apa dengan kawan-kawan polisi? Tak perlu takut menjebloskan para kelompok buzzer kalau sudah jelas-jelas melanggar UU ITE. Saya juga mendesak agar kasus Eko Kuntadi tetap diusut, jika sudah P18 segera saja ke penyidikan jangan kasus malah di SP3-kan," tandasnya.

Oknum-oknum buzzer seperti Abu Janda, Deni Siregar ini menurutnya, banyak bikin gaduh ruang publik.

“Mau buzzer atau siapapun dia, kalau melanggar hukum ya tempatnya prodeo. Oknum buzzer tak boleh dilindungi jika melanggar. Seharusnya para pegiat sosial media memberikan pendidikan moral bagi anak-anak muda. Kalau pejabat salah jangan dibela-belain. Kalau bisa berikan kritik yang membangun,” pungkasnya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler