Nih Tampang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kamis, 16 Juli 2020 – 13:59 WIB
FI, Pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto: bengkuluekspress

jpnn.com, BENGKULU - Warga Desa Padang Tambak, Karang Tinggi, Bengkulu Tengah, tak berkutik saat didatangi polisi di tempat kerjanya.

Karyawan gudang kelapa sawit di Sukaraja, Seluma, yang berinisial FI itu diduga telah melakukan perbuatan bejat yakni mencabuli anak di bawah umur.

BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi di Rumahnya

Penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari orang tua korban, dan tim gabungan Unit Opsnal dan Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, yang dipimpin Kanit PPA, AKP Nurul Huda, langsung bergerak.

Menurut Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif, Rabu, hasil investigasi sementara bahwa FI mengaku sudah mencabuli korban - anak di bawah umur itu, sebanyak 5 kali.

BACA JUGA: Innalillahi, Kai Api Meninggal Dunia di Usia 81 Tahun

Kejadian bermula ketika korban yang masih berusia 12 tahun itu bekenalan dengan FI sejak tiga bulan lalu.

Mulai akrab, FI berani bertandang ke rumah korban. Lantas, perbuatan bejat itu mulai dilancarkan pada malam hari.

BACA JUGA: Diduga Berbuat Terlarang di Medsos, 2 Guru Honorer Diamankan, Pengacara Geram

FI biasanya melakukan itu saat orang tua korban tertidur dan sudah dilakukan dalam kurun waktu dua pekan berturut-turut.

Lanjut Teddy, dari keterangan pelaku yakni korban yang baru ia kenal selama tiga bulan itu adanya unsur bujuk rayu sehingga korban mau mengikuti kemauan pelaku dan terjadilah pencabulan tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan dan dimintai keterangan lebih lanjut, ia setubuhi anak masih berusia 12 tahun, sudah lima kali,” ujar Teddy.

Atas perbuatannya tersebut, FI akan diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (CW1/BE)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler