Selama Diperiksa Penyidik, Doni Salmanan Tak Berbelit-belit dan Mengakui Perbuatannya

Rabu, 09 Maret 2022 – 19:50 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) menyampaikan penetapan tersangka Doni Salmanan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu dini hari (9/3/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menetapkan influencer asal Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok binary option aplikasi Quotex.

Dia ditetapkan tersangka penipuan pada Selasa (8/3) malam setelah diperiksa selama 13 jam lamanya di Dittipidsiber Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Siswi SMA Hamil 5 Bulan, Ketahuan saat Dibawa Ibu Periksa ke RS, Pelaku Tak Disangka

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan selama menjalani pemeriksaan, Doni dicecar sebanyak 90 pertanyaan.

“Sebagai saksi dia diberikan 90 pertanyaan dari penyidik,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3).

BACA JUGA: Heboh Video Santri Yatim Dianiaya di Pesantren, Pelakunya Tak Disangka

Menurut Ramadhan, dalam pemeriksaan itu Doni sama sekali tidak berbelit-belit. Dia menjawab semua pertanyaan penyidik dengan lancar.

“Dalam pemeriksaan DS sangat kooperatif. Jadi, dia mengakui apa yang diperbuat dan memberi penjelasan dengan lancar kepada penyidik,” kata Ramadhan.

BACA JUGA: Kemeriahan Acara Pernikahan di Balai Desa Tiba-Tiba Mencekam, Tamu Tewas Ditusuk OTK

Diketahui bahwa Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan trading binary option lewat aplikasi Quotex.

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

BACA JUGA: Gadis Asal Cirebon yang Hilang Ditemukan di Banyuasin, Tak Disangka, Ternyata

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler