Selama Ramadan, Jam Kerja ASN di Pemkot Palembang Berkurang

Rabu, 13 Maret 2024 – 16:03 WIB
Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa. Foto: Diskominfo Palembang

jpnn.com, PALEMBANG - Selama Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang berkurang.

Pengurangan jam kerja ASN bahkan sudah tertuang dalam surat edaran (SE) yang tertuang dalam SE 800/665 /BKPSDM-V/2024 menyatakan bahwa aturan jam kerja bagi ASN sudah sesuai undang-undang. Yakni waktu kerja selama 32,5 jam dalam seminggu.

BACA JUGA: MenPAN-RB: Jam Kerja ASN Selama Ramadan Hanya 32 Jam 30 Menit dalam Seminggu

Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa menerangkan bahwa kebijakan tersebut ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas kerja ASN di lingkungan Pemkot Palembang.

"Surat edaran telah dikeluarkan dengan aturan jam kerja pulang lebih awal pukul 15:00 WIB di hari Senin-Kamis dan Jumat jam 15:30 WIB," ungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Rabu (13/3/2024).

BACA JUGA: Inilah Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 Hijriah

Kata Dewa, adanya pengurangan jam kerja karyawan diharapkan tidak mengurangi produktivitas kerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan semua instansi kedinasan di lingkungan Pemkot Palembang.

"Saya harap perubahan jam ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta kinerja organisasi," kata Dewa.

BACA JUGA: Utang Rp 3,5 Juta Enggak Dibayar, Rumah SR Mencekam, Banjir Darah

Bagi ASN yang bekerja lima hari seminggu, jam kerja Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00-12.30 WIB. Sedangkan Jumat kerja mulai jam 08.00-15.30 WIB.

"Untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja untuk mengatur jam kerja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan," terang Dewa.

Dia mengajukan permintaan kepada kepala OPD Pemkot untuk memastikan pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Bagi OPD yang memberikan layanan langsung publik, seperti fasyankes, layanan air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perhubungan, serta unit kerja sejenis, diharapkan mengatur penugasan pegawai sesuai hari libur nasional.

“Selama Ramadan 1445 Hijriah, kegiatan apel pagi, senam pagi, dan gotong royong tidak akan dilaksanakan,” kata Dewa. (mcr35/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Motif Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Teluk Intan Jakut? Ini Jawaban Polisi


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler