Selama WFH Kasus KDRT Menurun, tetapi Semu!

Sabtu, 13 Juni 2020 – 19:41 WIB
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Foto ilustrasi: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Vennetia R. Dannes mengungkapkan, selama pandemi COVID-19 yang membuat masyarakat harus work from home (WFH), kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) justru menurun.

Namun, penurunan itu semu karena saat WFH dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengakibatkan hilangnya akses korban KDRT untuk melaporkan kekerasan yang dialami.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Segera Berikan Bantuan Kepada Korban KDRT di Masa Pandemi Covid-19

"Jika dilihat dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada 29 Februari - 10 Juni 2020 terdapat 787 kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) dan 523 kasus KDRT. Jumlah kasus ini menurun pada periode 1 Januari - 28 Februari 2020 yaitu 1.237 kasus KtP dan 769 KDRT,” ujar Vennetia di Jakarta, Sabtu (13/6).

Vennetia menambahkan, meskipun jumlah kasus KtP dan KDRT menurun, hal ini justru menjadi perhatian besar Kemen PPPA karena dikhawatirkan korban KtP dan KDRT kehilangan akses untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya karena takut.

BACA JUGA: Jasa Pindahan Rumah Laris, Ada Kaitan Dengan KDRT?

Selain itu, ruang gerak menjadi terbatas terutama di wilayah dengan sarana dan prasarana komunikasi serta transportasi yang tidak mendukung dalam mendapatkan akses layanan. Ditambah lagi, jika pusat penyedia layanan belum bisa berfungsi secara optimal.

“Kondisi ini yang berpotensi menyebabkan laju pertambahan kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) dan KDRT mengalami perlambatan, dari rata-rata 21 kasus KtP per hari sebelum Penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana (PPSKTDB) menjadi rata-rata 8 kasus per hari sesudah PPSKTDB. Adapun kasus KDRT dari rata-rata 13 kasus per hari sebelum PPSKTDB, turun menjadi rata-rata 5 kasus per hari sesudah PPSKTDB,” ungkap Vennetia.

BACA JUGA: Maret, Jumlah KDRT Meningkat, Gampang Emosi Dampak Corona?

Lebih lanjut Vennetia menuturkan, meskipun laju pertambahan kasus KDRT mengalami perlambatan sampai 37% dan selisih jumlah kasus mencapai 50% setelah memasuki PPSKTDB dibanding tahun sebelumnya, situasi ini belum dapat dikatakan menggembirakan. Justru diduga tingkat KDRT masih sama banyaknya dengan tahun-tahun sebelumnya.

Menindaklanjuti masalah tersebut, Kemen PPPA melakukan Peningkatan Kapasitas Manajemen Penanganan Kasus KDRT dalam Situasi Pandemi COVID-19 bagi Dinas PPPA dan lembaga penyedia layanan yang diharapkan bisa lebih pro aktif menjemput bola untuk mendapatkan laporan kasus KDRT di wilayah mereka.

Adapun lembaga penyedia layanan dimaksud, yaitu Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) di seluruh Indonesia.

“Kemen PPPA terus berupaya memastikan hak-hak dasar perempuan dan anak selama masa pandemi dapat terpenuhi, di antaranya dengan menginisiasi Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita (BERJARAK) dengan 10 Aksi, melakukan optimalisasi Layanan Psikologi Sehat Jiwa (SEJIWA), membuat Protokol Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di masa pandemi, memberian pemenuhan kebutuhan spesifik bagi perempuan dan anak, serta melakukan sosialisasi dan edukasi melalui berbagai jenis poster pencegahan penularan COVID-19 yang disebar hingga ke tingkat desa," beber Vennetia. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler