Selamat! 620 PNS Daerah Ini Resmi Dipindah ke Provinsi

Minggu, 15 Januari 2017 – 18:51 WIB
Ilustrasi PNS. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - jpnn.com - Sedikitnya 620 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi dipindah ke Pemerintah Provinsi Kepri (Pemrov Kepri).

Hal itu sesuai dengan aturan baru pemerintah pusat yang memindahkan beberapa wewenang Pemko ke Pemrov, seperti untuk tenaga pendidik untuk SMA dan sederajatnya.

BACA JUGA: Pejabat Diingatkan Jangan Suka Cari Muka

Mirisnya, para guru terancam tak mendapat tunjangan karena tidak dianggarkan oleh Pemrov Kepri.

620 ASN itu terdiri dari 197 guru dan tenaga pendidik SMKN, 390 tenaga pendidik SMAN, 4 guru tenaga pendidik SLB, 7 pegawai bidang kehutanan, 22 pengawas ketenagakerjaan Disnaker dan 1 orang tenaga kemetrologi ilegal.

BACA JUGA: Rombak Pejabat Besar-besaran, Plt Gubernur Minta Maaf

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan peralihan tugas ratusan PNS resmi dilimpahkan ke Pemrov dengan penyerahan surat keputusan (SK). Ia berharap, peralihan wewenangan bisa membuat ratusan ASN bisa bekerja lebih baik lagi.

“Jadi wewenang bapak dan ibu sekarang ada ditangan Gubernur, bukan di saya lagi. Saya harap semua bisa bekerja lebih baik lagi, karena wilayah tugas pindah dari dua ke satu,” ujar Rudi di depan ratusan ASN yang akan menerima SK perpindahan tugas di lantai 4 Kantor Walikota Bata, Sabtu kemarin.

BACA JUGA: Ratusan Pejabat Banda Aceh Dimutasi

Selain itu, Rudi juga berharap agar para guru setingkat SMA/SMK bisa bekerja maksimal, hingga menghasilkan siswa-siswa yang juara.

Jangan sampai, karena sudah menjadi pegawai Pemrov, para guru jadi malas dan menurunkan nilai pendidikan di Batam.

“Bapak dan ibu masih berada di Kota Batam. Wewenang saja yang pindah ke Provinsi, namun tugas tetap di Batam. Oleh karena itu, saya harap bapak dan ibu masih bisa menghasilkan siswa yang juara, sehingga membuat kita tetap banga,” terang Rudi.

Menurut dia, dirinya masih akan tetap mengawasi jalannya pendidikan menengah keatas. Namun, untuk penindakan itu hanya bisa dilakukan oleh Gubernur karena wewenang sudah di Provinsi.

“Kita tetap mengawasi, namun tak bisa menindak. Wewenang bukan sama kita lagi,” tegas Rudi.

Ia juga menyebutkan jika Provinsi telah membentuk unit pelayanan teknis (UPT) untuk pengawasan SMA dan sederajatnya. Untuk tahap awal, Pemko Batam siap membantu Pemrov untuk lokasi.

“Dinas sudah membentuk UPT dan Batam menjadi prioritas. Pemko siap membantu jika dibutuhkan,” beber Rudi.

Disisi lain, Rudi juga menegaskan masalah gaji dan tunjangan sudah menjadi tanggungjawab Pemrov. Karena itu, ia berharap agar para guru bisa menagih tunjangan ke Pemrov karena tak lagi disediakan Pemko.

“Tunjangan belum bisa diterima dari Pemrov. Kemarin waktunya mepet jadi belum bisa dianggarkan. Mudah-mudahan dalam APBDP bisa dianggarkan. Dan tugas ibu-ibu sekalian mengingatkan Gubernur agar bisa memberi tunjangan,. Jangan sampai lupa,” ingatkan Rudi lagi.

Salah seorang guru yang hadir dan enggan namanya disebut khawatir tunjangan tahun 2017 tak diterima. Sebab, pemrov tak menganggarkan untuk tunjangan mereka sebesar Rp 2,7 juta setiap bulannya.

“Kata Pak Rudi (Wali Kota Batam), kita diminta untuk sering mengingatkan Gubernur agar menganggarkan tunjangan. Mana tahu bisa dimasukan dalam APBDP. Kalau tidak hilanglah tunjangan kami selama setahun. Padahal itu penyemangat kami,” jelasnya. (she)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler