jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Sembilan partai politik dinyatakan memenuhi syarat rekapitulasi verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, sembilan parpol memenuhi syarat di 11 hingga 14 daerah dari 15 kabupaten dan kota yang ada di provinsi itu, atau memenuhi ambang batas 75 persen.
BACA JUGA: Kiai Fadlolan Musyaffa Doakan Mahfud MD Diusung Jadi Capres atau Cawapres
"Sembilan parpol ini telah memenuhi syarat minimal kepengurusan minimal 75 persen kabupaten dan kota se-Lampung," ujar Ketua KPU Lampung Erwan Bustami di Bandarlampung, Minggu (11/12).
Erwan lantas menyebut nama-nama partai yang memenuhi syarat di 75 persen kabupaten/kota se-Lampung.
BACA JUGA: Kiai Marsudi Sampaikan Rekomendasi Penting Mukernas II MUI
Partai Perindo dan PSI memenuhi syarat di 11 kabupaten dan kota.
Kemudian, Partai Garuda Indonesia, Partai Gelora Indonesia, Partai Hanura dan PKN memenuhi syarat di 12 kabupaten/kota.
BACA JUGA: Anies Baswedan Dituding Curi Start Kampanye, Ahmad Ali Bereaksi
"Sedangkan Partai Ummat memenuhi syarat di 14 kabupaten/kota," ucapnya.
Erwan menyebut PBB yang MS di 13 daerah tidak memenuhi syarat (TMS) di Kabupaten Lampung Tengah dan di Lampung Timur, karena tidak ada pengurus.
Sedangkan Partai Buruh TMS di Tulang Bawang Barat dan Way Kanan yang juga tak ada pengurus.
"partai Garuda TMS di Tanggamus dan Lampung Tengah serta tak ada pengurus di Tulang Bawang Barat," ucapnya.
Partai Gelora tidak ada pengurus di Lampung Barat, Lampung Utara dan Tulang Bawang.
"PKN tak ada pengurus di Mesuji dan Way Kanan," kata dia.
Selanjutnya, Partai Perindo TMS di Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur dan Way Kanan.
"Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia TMS di Lampung Tengah, Way Kanan dan Pesisir Barat yang tak ada pengurus," kata Erwan. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Merespons Tudingan Curi Start Kampanye, Begini Kalimatnya
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang