jpnn.com, SURABAYA - Pemberian remisi atau potongan masa tahanan bertepatan HUT Kemerdekaan RI ke - 72 telah dilakukan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jatim.
Pemberian remisi diberikan secara simbolis oleh Wakil Gubernur, Jawa Timur Saifullah Yusuf, kepada sejumlah kepala lapas dan rutan di Jawa Timur serta kepada dua perwakilan napi.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menghadiahkan remisi kepada sekitar 9.000 narapidana di Jawa Timur.
BACA JUGA: Unik, Makna Penting Jokowi-JK Mengenakan Pakaian Adat
Mereka adalah napi yang menghuni lapas dan rutan, serta lapas militer di Jawa Timur.
Besarnya remisi yang diberikan ini bervariasi, antara 1 hingga 6 bulan.
Dari 14 ribu napi yang mengajukan remisi, sebanyak 9.000 sudah berikan remisinya, sementara sisanya masih menyusul.
BACA JUGA: Tahun 2018, Indonesia-Sentris Menjadi Desain Besar Pemerintah
Bahkan 183 di antaranya langsung bebas pada 17 Agustus besok setelah mendapatkan potongan masa tahanan tersebut.
Terbanyak yang menerima remisi adalah napi di Lapas Kelas 1 Surabaya dan Lapas Kelas 1 Malang.
Di antara napi yang diusulkan mendapat remisi berasal dari kasus korupsi 39 orang, psikotropika 2 orang, human trafficking 1 orang, teroris 2 orang dan narkotika 437 orang.
Hadiah remisi ini tak bisa diberikan pada napi, yang menjalani pidana belum mencapai enam bulan.
BACA JUGA: Misteri Paku Payung dan Garis di Lapangan Upacara Istana Negara
Hadiah remisi juga tak bisa diberikan untuk napi kasus pidana tertentu.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota MPR: Pak Presiden, Bangunlah Jiwa Orang Papua!
Redaktur & Reporter : Natalia