Selamat! Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR Raih Gelar Doktor

Sabtu, 10 Desember 2016 – 21:52 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI Ahmad Basarah. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SEMARANG--Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI Ahmad Basarah resmi mendapatkan gelar Doktor  Ilmu Hukum Tata Negara.

Kepastian itu diperoleh setelah Ketua Majelis Penguji Promosi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro  Prof. Dr. Benny Riyanto menyatakan Basarah lulus Ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum  dengan  predikat coumlade.

BACA JUGA: Densus 88 Bergerak ke Rumah Ortu Perempuan "Calon Pengantin"

Basarah mengantongi nilai  3.94, selama dua tahun tiga bulan dan sembilan hari masa studi.

Ujian promosi Doktor Ilmu Hukum yang dijalani Basarah, itu diselenggarakan  di Auditorium Imam Bardjo,  Undip  Semarang, Sabtu (10/12).

BACA JUGA: Bom Akan Diledakkan di Istana saat Pergantian Jaga Paspampres

Ujian tersebut  terasa istimewa bukan saja karena dipenuhi karangan bunga dan  ucapan selamat tapi juga karena desertasi yang diajukan  Basarah, ikut  dinilai dan dikaji oleh Ketua Mahkamah Konstitusi. Yaitu Arief Hidayat dan ahli hukum tata negara  Mahfud MD.

Puluhan pejabat, mulai dari anggota MPR, Menteri, pimpinan parpol hingga kepala daerah ikut hadir menyaksikan prosesi ujian promosi doktor tersebut.

BACA JUGA: Bom Bekasi Berdaya Ledak Mengerikan

Di antaranya  Wakil Ketua MPR  Oesman Sapta, beserta puluhan anggota MPR.

Para menteri kabinet kerja, diantaranya Sekretaris Kabinet Pratikno, Menkum HAM Yasona H. Laoly serta Menko PMK Puan Maharani.

Hadir juga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan  Gubernur Banten Rano Karno.

Basarah lulus setelah  disertasinya diterima majelis penguji. Disertasi tersebut berjudul Eksistensi Pancasila Sebagai Tolak Ukur Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di Mahkamah Konstitusi : Kajian Perspektif Filsafat Hukum Dan Ketatanegaraan.

Usai pelaksanaan ujian  promosi, Basarah mengatakan, disertasi yang dibuatnya antara lain meneliti tentang kebenaran hari lahir Pancasila.

Termasuk sejauh mana, Pancasila dipakai sebagai tolak ukur peradilan di Mahkamah Konstitusi.

"Di MK ternyata banyak juga putusan yang tidak menggunakan pertimbangan Pancasila," kata Basarah.

Salah satu contohnya adalah putusan MK tentang pilpres, yang menolak calon perorangan.

Ke depan, kata Basarah kondisi seperti itu tidak boleh terjadi lagi.

Ini penting agar citra hukum Indonesia tidak makin jauh dari nilai-nilai Pancasila. (adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siloam Hospitals Raih 2 Award Bergengsi dari MarkPlus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler