Selamat Pagi Bapak Ibu PNS, Jangan Tambah Libur ya

Jumat, 27 Desember 2019 – 07:20 WIB
PNS jangan menambah libur usai cuti bersama. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Para PNS di Pemko Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, diingatkan agar tidak menambah libur usai cuti bersama dalam perayaan tahun baru 2020.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan, hal ini demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Menurut Prof Hanif, Perangkat Desa Hanya Tukang Tagih Pajak, tak Perlu Diangkat jadi PNS

"Apalagi ASN yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu pintu. Terkecuali dengan alasan yang benar seperti karena sakit atau halangan yang tak bisa ditinggalkan," kata Sigit di Palangka Raya, Kamis (26/12).

Sigit mengatakan, penambahan cuti aparatur pemerintah terutama bidang yang bersinggungan langsung dengan pelayanan masyarakat dikhawatirkan akan mengganggu jalannya pelayanan yang dilakukan pemerintah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gaji PNS Rp 12 Juta hingga Skandal Garuda Indonesia Makin Memanas

"Apalagi sebelum cuti bersama tahun baru juga ada cuti bersama Natal dan ditambah dua hari libur kerja. Manfaatkan waktu libur yang ada dengan baik. Jangan sampai karena cuti pelayanan masyarakat jadi terganggu," kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Dia pun meminta Pemko melakukan pemantauan terhadap seluruh pegawai terutama pada hari pertama kerja usai cuti bersama tahun baru.

BACA JUGA: Arief Poyuono Desak Presiden Jokowi Mencopot Erick Thohir dari Menteri BUMN

"Seperti tahun tahun sebelumnya bahwa jajaran pemerintah kota harus melakukan inspeksi mendadak ke perkantoran dan pusat layanan publik yang dikelola pemerintah kota di hari pertama kerja usai cuti bersama," katanya.

Dia pun mengingatkan bahwa menjadi kewajiban seluruh pegawai untuk mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat di atas kepentingan pribadi.

Sebagai pelayan masyarakat, pegawai pemerintah juga memiliki peraturan yang harus dipatuhi.

Merujuk pada ketentuan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, diharapkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (SOPD) atau unit kerja secara berjenjang memonitor dan evaluasi terhadap pegawainya.

"Ini wajib dan sifatnya sangat penting karena untuk menjaga kedisiplinan pegawai di lingkungan pemerintah kota," kata Sigit. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler