jpnn.com, JAKARTA - Musikus Jerinx yang kini menjadi tahanan Polda Bali bakal segera menyandang status terdakwa.
Pemilik nama asli I Gede Ari Astina yang disangka mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis ini (10/9).
BACA JUGA: Komentari soal Jerinx SID, Arief Gerindra Minta IDI Buktikan Diri Bukan Kacung WHO
Perkara yang menjerat penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu teregister di PN Denpasar dengan nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps.
SID pun memohon dukungan publik untuk Jerinx yang hari ini mulai diadili. "Ayo kita kawal," tulis akun resmi SID di Instagram.
BACA JUGA: Doa Netizen Jahat Banget, Istri Jerinx SID Ngamuk di Instagram
Jerinx telah menjadi tahanan Polda Bali sejak 12 Agustus 2020. Dia menyandang status tersangka setelah IDI Bali melaporkannya ke polisi.
Kasus itu bermula saat Jerinx membuat ujaran tentang IDI 'kacung WHO' lewat akunnya di Instagram. IDI Bali lantas suami Nora itu ke polisi.(ded/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak, Ini Alasannya
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra