Selamat, Pemko Medan Lampaui Target Sertifikasi Aset yang Ditetapkan KPK

Kamis, 20 Oktober 2022 – 23:33 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution (dua dari kanan). Foto: Pemko Medan

jpnn.com, MEDAN - Salah satu kapasitas fiskal Kota Medan yang bisa ditingkatkan itu melalui pengelolaan aset atau barang milik daerah (BMD). 

Terkait tata kelola BMD ini, Wali Kota Medan Bobby Nasution sudah menyusun dan menetapkan beberapa program prioritas pengelolaan BMD. 

BACA JUGA: Begini Jurus Menantu Jokowi Membabat KKN di Pemko Medan, Mantap!

Salah satu program utamanya yakni melakukan sertifikasi aset tanah milik Pemko Medan.

"Sejak awal saya tegaskan aset Pemko Medan harus didata dengan akurat, kemudian dipertahankan dan dilegalisasi. Salah satunya, mengurus sertifikat keabsahannya. Jika seluruh aset Pemko Medan telah absah, lebih banyak manfaatnya untuk masyarakat," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution.  

BACA JUGA: Bobby Nasution Bagikan Modal Usaha pada Ribuan Warga Langkat

Hal itu lantas diamini dan dikerjakan oleh bagian aset Pemko Medan. 

“Kami tahu alas hak paling tinggi itu sertifikat. Jadi, dengan sertifikasi aset tanah milik Pemko Medan yang dilakukan ini cara pengamanan, penertiban, penguasaan, dan pemanfaatan dari seluruh aset tanah dan bangunan milik Pemko Medan,” kata Kepala BPKAD Zulkarnain Lubis di Balai Kota, Kamis (20/10).

BACA JUGA: Tokoh Melayu Dukung Bobby Nasution Benahi Gapura Kota

Pemko Medan sejak awal sudah memiliki komitmen dengan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa capaian sertifikasi aset di tahun 2022 sebanyak 200 sertifikat. 

“Syukur alhamdulillah hari ini (20/10) kami berhasil mencapai 206 sertifikat. Dalam serah terima sertifikat dengan Kepala Kantor Pertanahan yang juga dihadiri staf khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kami sampaikan target terkait sertifikasi kita revisi. Kami mau paling tidak sampai akhir 2022 selesai 250 sertifikat,” ujarnya.

Pemko Medan sebenarnya mengajukan permohonan sertifikat tanah aset Pemko Medan kepada Kantor BPN dengan jumlah yang jauh lebih besar lagi. Dikatakannya, pengajuan ini masih dalam proses karena banyak tahapan yang harus dikerjakan BPN. 

“Salah satu tahapannya adalah menerbitkan peta bidang tanah melalui pengukuran lapangan. Di samping itu, kita ketahui BPN juga melayani semua permohonan sertifikat dari masyarakat, bukan Pemko Medan saja. Jadi harus kita maklumi prosesnya,” ungkapnya.

Selain itu, jelas Zulkarnain, BPKAD terus berkolaborasi melakukan pengukuran dengan Tim Terpadu beserta BPN, kecamatan dan kelurahan. Sebab, terangnya, kadang-kadang tanah yang sudah puluhan tahun agak sulit diketahui lokasinya. Tapi dengan kolaborasi yang dilakukan melalui pengukuran setiap hari, imbuhnya, target 250 sertifikat selesai hingga akhir tahun 2022 dapat tercapai. 

Saat ini, ungkap Zulkarnain, jumlah persil tanah yang dimiliki Pemko Medan sebanyak 1.156 persil. Dari jumlah itu, terangnya, yang sudah bersertifikat sebanyak 817 persil. “Tahun ini tetap kita upayakan pertambahannya dan tahun depan kita harapkan selesai,” harapnya.

Pada 2023, pihaknya menargetkan 1.156 persil tanah aset milik Pemko Medan harus bersertifikat. 

‘’Untuk mewujudkannya kita harus bekerja keras dengan tim yang kuat. Sebab, pengamanan aset berkaitan dengan penatausahaan aset. Itu sebabnya penatausahaan aset juga menjadi program prioritas kita,” paparnya. 

Penatausahaan aset, terang Zulkarnain, meliputi inventarisasi, pembukuan dan pelaporan. Dalam penatausahaan aset ini, imbuhnya, BPKAD melakukan inventarisasi aset dalam tahun ini menggunakan aplikasi digital berbasis Geographic Information System (GIS).

“Dengan aplikasi ini, kita bisa langsung download dan langsung terlihat kedudukan titik koordinat dan foto-foto aset yang kita miliki. Sehingga kita mengetahui seluruh aset tanah dan bangunan secara mobile di mana pun,” sebutnya. 

Kemudian, Zulkarnain menambahkan, dalam penatausahaan aset itu azasnya  ada tiga tertib yang harus dipenuhi yaitu tertib administratif, tertib yuridis dan tertib fisik. Sedangkan jika dibuat dalam bentuk diagram, jelasnya, ada empat klasifikasi tertib yang harus dilakukan yakni clear and clean, clean and not clear, not clear and clean serta not clear and not clean. “Memang ini berat tapi harus kita urai dan kerjakan,” ujarnya.

Di samping itu, Zulkarnain menambahkan, pihaknya juga saat ini akan berusaha mencari novum (bukti-bukti baru) atas aset Pemko Medan yang beralih kepada pihak ketiga berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

“Novum ini nantinya menjadi dasar kita untuk kembali melakukan upaya hukum agar aset yang sudah jatuh kepada pihak ketiga bisa kembali lagi. Ini yang sering diingatkan Pak Wali,” paparnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler