Ribuan petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur memenangkan gugatan atas pencemaran minyak yang disidangkan di Pengadilan Tinggi Australia dan akan mendapat kompensasi bernilai miliaran rupiah. Menang Gugatan di Australia Pengacara yang terlibat memperkirakan nilai kompensasi bisa mencapai miliaran rupiah Di tahun 2009 anjungan minyak lepas pantai Montara terbakar menyebabkan pencemaran minyak yang tidak berhenti selaama 74 hari Perusahaan mengaku bersalah namun membantah bahwa pencemaran minyak mencapai perairan Indonesia atau bisa menyebabkan kerusakan sebesar itu
Hari Jumat (19/03), Pengadilan Tinggi Australia mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh Daniel Aristabulus Sanda yang sebelumnya mengajukan class action atas nama 15 ribu petani rumput laut yang tinggal di kawasan Timor Barat di Nusa Tenggara Timur.
BACA JUGA: Mbah Sadiman, Pahlawan Lingkungan yang Pernah Dianggap Gila
Daniel Sanda yang sebelumnya adalah petani rumput laut di Oenggaut di Pulau Rote mengugat perusahaan PTTEP Australia yang mengelola anjungan minyak lepas pantai Montara di Laut Timor.
Hakim David Yates memerintahkan perusahaan tersebut membayar Daniel kompensasi senilai Rp253 juta rupiah beserta bunga, atas hilangnya pendapatan dari budidaya tanaman rumput laut yang hancur karena pencemaran minyak.
BACA JUGA: Pembekuan Darah Terkait AstraZeneca Ditemukan Pada Perempuan di Bawah 55 Tahun
Hakim juga masih menunggu masukan lebih lanjut untuk menentukan berapa banyak petani rumput laut lain yang dirugikan dalam kasus ini dan berapa kompensasi yang harus diterima.
Pengacara yang mewakili Daniel mengatakan kepada ABC jika mereka puas dengan keputusan pengadilan dan memperkirakan biaya kompensasi keseluruhan bisa bernilai puluhan miliar rupiah.
BACA JUGA: Kursus Bahasa Inggris di Australia Banyak yang Gulung Tikar Karena Pandemi
Daniel Sanda adalah salah satu petani rumput laut yang mengajukan gugatan karena pencemaran dari anjungan Montara.Koleksi: Greg Phelps
Bulan Agustus 2009, anjungan minyak Montara mengalami kebakaran, sehingga menyebabkan minyak tumpah ke laut tanpa henti selama 74 hari.
Anjungan itu berada di perairan Australia namun pencemaran minyak bergerak ke Laut Timor dan memasuki wilayah pantai Indonesia.
Sekitar 15 ribu petani rumput laut, beberapa diantara mereka memberikan kesaksian di Pengadilan Federal, sebelumnya memiliki rumput laut di wilayah Timor Barat, di pulau Rote dan pulau-pulau sekitarnya.
Dalam kesaksiannya tahun lalu, Daniel mengatakan pencemaran minyak itu merusak seluruh tanaman rumput laut yang dipunyainya.
Dia mengatakan pertama kali melihat adanya gumpalan berwarna kuning keabuan-abuan, sebesar bola golf mulai menggenangi air di sekitar tanaman rumput laut di bulan September 2009.
Dalam bilangan hari, dia mengatakan, tanaman rumput lautnya berubah menjadi putih dan mati.
Dia mengatakan usahanya tidak bisa kembali normal, meski sekarang sudah mulai tumbuh lagi, dan pendapatannya tidak lagi seperti sebelum tahun 2009.
Sekitar 30 petani juga memberikan keterangan serupa.
Perusahaan minyak tersebut mengakui kelalain yang terjadi dalam menghentikan dan mengelola anjungan, namun selalu membantah jika minyak itu bisa mencapai perairan Indonesia dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang begitu besar.
Mereka mengatakan meski minyak itu mencapai garis pantai Indonesia, gumpalan minyak tersebut akan buyar dan karenanya tidak akan berbentuk gumpalan yang akan menjadi racun bagi rumput laut.
Mereka juga mengatakan tidak bertanggung jawab untuk memperhatikan kesejahteraan petani seperti Daniel dan yang lainnya. Ribuan petani rumput laut di Timor Barat, NTT mengatakan tanaman mereka rusak karena pencemaran minyak yang terjadi. .
Supplied: Greg Phelps
Namun dalam keputusannya, Hakim David mengatakan PTTEP Australia, perusahaan yang menjadi anak perusahaan dari perusahaan minyak di Thailand, memiliki kewajiban untuk melindungi petani seperti Sanda dan sudah melanggar kewajiban tersebut.
"Saya percaya genangan minyak dari Sumur H1 mencapai perairan Indonesia, termasuk di daerah di mana para penggugat memiliki tanaman rumput laut," kata Hakim.
"Saya menerima minyak telah menyebabkan matinya tanaman rumput laut di sana.
"Saya menerima kenyataan itu, dan meski susah dinilai dan masih ada ketidakpastian, kerugian penggugat bisa dihitung, dan dia berhak mendapat kompensasi."
Menurut kantor pengacara Maurice Blackburn yang menangani kasus ini, bila seluruh 15 ribu petani rumput laut mendapatkan kompensasi maka nilai keseluruhan diperkirakan bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam pernyataan yang dimuat di situs mereka, PTTEP mengatakan sudah mengakui adanya keputusan pengadilan namun kecewa dengan keputusan yang dibuat.
"PTTEP mengakui keputusan berkenaan dengan gugatan Daniel Sanda dan gugatan dari seluruh anggota yang lain masih harus ditentukan kemudian," kata pernyataan tersebut.
"Keputusan pengadilan tidak menghilangkan keharusan bagi setiap individu untuk menunjukkan kerugian yang mereka alami."
PTTEP juga mengatakan akan mempertimbangkan kemungkinan untuk melakukan banding.
Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari berita dalam bahasa Inggris di sini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Menghilang dari Publik, Presiden Tanzania Dikabarkan Meninggal Dunia