jpnn.com, JAKARTA - Untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya menyiapkan dua lokasi SIM Keliling, Minggu (13/6).
Kedua lokasi SIM Keliling berada di Jalan Raden Inten samping restoran McD Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Harap Dicatat, Polda Metro Buka Lokasi Layanan SIM Keliling, Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratan seperti foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
BACA JUGA: Muriansyah Imbau Warga Sampit Waspada Ketika Keluar Rumah di Malam Hari
Layanan bus Sim Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tetapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B diperuntukan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti