Selamat Tinggal..Tunjangan Dosen Berpendidikan S-1 Ditiadakan

Selasa, 01 November 2016 – 08:41 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Para dosen yang masih  berstrata berpendidikan S-1 harus gigit jari.

Mereka harus siap-siap diberhentikan sebagai pengajar.

BACA JUGA: Guru Garis Depan Tunggu Pengumuman

Sebab, berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal dosen adalah S-2.

Sekretaris Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII Prof Ali Maksum mengatakan, pemberlakuan undang-undang tersebut sudah ditoleransi 10 tahun.

BACA JUGA: Kata Menteri, Pembangunan Sekolah Masih Standar Inpres

Artinya, hingga 2015, seharusnya para dosen sudah memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-2.

"Tapi, kenyataannya belum," kata Ali saat ditemui di kantornya.

BACA JUGA: Dana Triliunan, Kemendikbud Akan Pakai Perbaiki Sekolah Inpres

Tunjangan dosen yang belum S-2 akan dihentikan. Yakni, tunjangan fungsional dan tunjangan sertifikasi dosen.

Meski demikian, yang bersangkutan masih menerima gaji tetap.

Artinya, jika biasanya dalam sebulan dosen mendapatkan penghasilan Rp 9 juta, mereka akan menerima Rp 3 juta saja.

"Ya, bisa jadi begitu. Per 1 November (hari ini, Red) dihentikan tunjangannya," ujarnya.

Di Kopertis Wilayah VII, terdapat 15-20 dosen yang masih S-1 di antara total 1.300 dosen PNS.

Ali mengakui, jumlahnya memang tidak banyak.

Sebab, tidak sedikit dosen yang mengajukan pensiun dini.

Itu dilakukan lantaran pertimbangan dosen yang bersangkutan merasa tidak mampu memenuhi kualifikasi yang disyaratkan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, dosen yang tidak memenuhi syarat akan dinondosenkan.

Dia tidak boleh lagi menjadi dosen. Aktivitasnya sebagai dosen bisa dialihkan menjadi tenaga administrasi.

"Bisa juga diberhentikan sebagai dosen. Karena dihentikan tunjangan dosennya, bisa juga diberhentikan sebagai PNS," jelasnya.

Ali menambahkan, hal itu sudah disosialisasikan jauh-jauh hari.

Bahkan, isu dosen harus minimal S-2 sudah lama digaungkan.

Karena itu, sejak lama pula pihaknya mengimbau kepada para dosen yang masih S-1 untuk segera menempuh studi lanjutan.

Namun, lantaran dengan berbagai pertimbangan, termasuk usia yang sudah senior, para dosen susah untuk belajar.

"Sehingga menyerah atau lempar handuk," katanya. (puj/elo/c7/dos/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdikbud Kembangkan Living Curriculum, Apa tuh?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler