“Saya mengusulkan sebaiknya permasalahan ini diangkat atau dibicarakan dalam sidang kabinet. Biar Presiden tahu, Menko juga mengetahui dan menteri-menteri lainnya juga mengetahuinya. Alasannya, kalau masing-masing institusi pemerintah menyadari berada dalam satu atap, tidak akan terjadi seperti ini. Karena itu, perlu ada campur tangan Presiden untuk menyelamatkan industri telekomunikasi," ujar Nonot Harsono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/12).
Disebutkan, Kominfo mengacu pada UU No. 36/1999 dan PP No. 52 tentang Telekomunikasi. Bahwa dalam industri telekomunikasi itu ada tiga kelompok besar. Kelompok penyelenggara jaringan telekomunikasi, kelompok penyelenggara jasa telekomunikasi dan kelompok jasa telekomunikasi khusus. Nah, IM2 adalah kelompok penyelenggara jasa telekomunikasi. IM2 menggunakan jaringan dari Indosat yang diperoleh melalui bidding dengan membayar Rp320 miliar. IM2 menyewa jaringan Indosat. Bisa saja IM2 membikin jaringan sendiri tapi harus dipakai sendiri.
Jika dinilai salah, imbuh dia, maka babak selanjutnya adalah sekitar 300 penyelenggara jasa internet tidak akan boleh beroperasi karena jaringannya dianggap ilegal. "Pasalnya, operator sebagai penyelenggara jaringan tidak boleh membuat backbone jaringan untuk penyelenggara internet. Ini akan membahayakan semuanya,” tuturnya.
Sementara itu, Pemerintah Qatar juga menyutari secara resmi Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang membelit anak usaha Qatar Telecom (Qtel) di Indonesia.
"Ada surat resmi dari pemerintah Qatar ke pemerintah RI terkait kasus IM2. Saya tidak tahu isi suratnya karena itu lebih ke G to G (government to government)," ungkap Presiden Direktur & CEO Indosat, Alexander Rusli.
Alex menjelaskan, pemerintah Qatar memberikan perhatian terhadap kasus itu karena Qtel adalah salah satu perusahaan terbesar di negaranya dan telah menjadi salah satu investor strategis di Indosat.
Qtel memiliki 65 persen saham di Indosat setelah mengakuisisi 40,8 persen saham STT senilai USD 1,8 miliar pada 2008 lalu.
Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring juga telah mengirimkan surat ke Presiden SBY ditembuskan kepada Presiden SBY, Wakil Presiden Boediono, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), terkait kasus yang membelit Indosat dan IM2.
Dalam surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut ditegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 terkait penyelanggaraan internet 3G di frekuensi 2,1 GHz tidak melanggar aturan.
Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Santosa yang mengharapkan Jaksa Agung merespons positif surat klarifikasi Menkominfo tersebut. Sebab, dalam surat itu telah dijelaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 sudah sesuai perundang-undangan.
"Bila antar lembaga pemerintah sendiri sudah tidak ada saling percaya terhadap lembaga pemerintah lainnya, ini preseden buruk bagi negara ini," kata Setyanto.
Menurutnya, bila antarlembaga negara sudah tidak memiliki cara kerja yang tidak kolegial, Presiden SBY disebutnya harus ikut turun tangan menyelesaikan persoalan ini.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pusat Didesak Segera Berikan Jatah Daerah dari Blok Kangean
Redaktur : Tim Redaksi