jpnn.com - SOLO - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku tidak mendapatkan udangan pengukuhan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Panembahan Agung Tedjowilan sebagai menteri Keraton Kasunanan Surakarta. Karena tak diundang, Rudy memilih tak datang ke acara yang dilangsungkan Senin (26/8) kemarin.
Namun meski begitu, sebagai orang nomor satu di pemerintahan Solo Rudy berharap kemelut yang terjadi di dalam tubuh Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat akibat kesalahpahaman itu segera diakhiri. Menurutnya, keberadaan keraton merupakan aset negara dan bagian dari sebuah tumpuan pariwisata di Solo.
BACA JUGA: Pemerintah Diam, Warga Bakar Jembatan
"Kemarin memang ada permintaan untuk melakukan halalbihalal. Tapi saya minta jangan dilakukan dulu. Soalnya persoalan yang mendasar belum selesai. Saya khawatir ini justru akan meminculkan persoalan baru," kata dia.
Ditambahkan Rudy, seharusnya jika memang ada keinginan dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan konflik. Jangan sampai dikait-kaitkan dengan politik. "Kepentingannya hanya satu, yaitu menyelamatkan keraton sebagai aset budaya," ujarnya.
BACA JUGA: Harga Kedelai Mahal, Pekerja Tahu Terancam Dirumahkan
Lanjut Rudy, jika konflik internal itu bisa segera diselasikan, maka tahun depan proses revitalisasi keraton bisa segera dilaksanakan.
Kemelut keraton yang berkepanjangan membuat proses penyaluran bantuan hibah yang diberikan pemkot melalui APBD tersendat. Yang bisa dicairkan hanyalah yang digunakan untuk membayar listrik, telepon dan air. "Sedangkan untuk kebutuhan lain tidak bisa dikeluarkan," imbuh suksesor Joko Widodo itu.
BACA JUGA: Tahu Mulai Langka
Terkait kewenangan penerima hibah keraton, menurutnya tetap mutlak ada di tangan Sinuhun Paku Buwono (PB XIII) Hangabehi. Artinya tidak bisa melalui lembaga Dewan Adat yang ada di dalam keraton.
Radar Solo (Jawa Pos Group) melaporkan, konflik yang memalukan itu dipicu ketegangan antara kubu KGPH PA Tedjowulan dan dewan adat. Diketahui, dewan adat selama ini berseberangan dengan dwitunggal Paku Buwono XIII (PB XIII) dan Mahapatih Tedjowulan.
Dewan adat menilai, dalam aturan di keraton, jabatan mahamenteri tidak ada. Sementara itu, menurut kubu PB XIII, pengukuhan Tedjowulan sebagai mahamenteri merupakan tindak lanjut rekonsiliasi 16 Mei 2012 dan 22 Mei 2012 yang ditandatangani di Jakarta. (edy/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menangkan Centre Point, PN dan MA Dikecam
Redaktur : Tim Redaksi