jpnn.com - JAKARTA - Hari ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ikut turun tangan melakukan lawatan ke Kuala Lumpur guna melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk mengupayakan pembebasan TKI Wilfrida Soik, yang terancam hukuman mati.
Muhaimin mengatakan agenda utama dalam kunjungan kerjanya ke Malaysia kali ini untuk memberikan dukungan maksimal agar persidangan hukum terhadap TKI Wilfrida di Pengadilan Malaysia dapat berjalan dengan objektif dan adil.
BACA JUGA: Jaksa Bakal Hadirkan Ayu Azhari di Sidang Fathanah
Selama di berada Malaysia, Muhaimin diagendakan melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia. Selain membicarakan kasus Wilfrida, dalam pertemuan itupun dibahas mengenai berbagai permasalahan terkait penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di Malaysia.
“Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan Wilfrida. Selain melakukan pembelaan hukum secara maksimal, kita pun melakukan langkah pendekatan diplomatik secara bilateral untuk membebaskan Wilfrida," kata Muhaimin sebelum bertolak ke KL, Kamis (26/9) pagi.
BACA JUGA: Hotman Paris akan Boyong Anak Ruhut ke DPR
Muhaimin mengatakan langkah pendekatan diplomasi dengan pemerintah Malaysia harus dilakukan untuk membebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman. Diplomasi antar kedua negara ini penting untuk memberikan keadilan bagi Wilfrida.
Selama ini, Kata Muhaimin pihak Kemnakertrans terus berkoordinasi dengan Kemenlu melalui KBRI Kuala Lumpur untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum dengan menyediakan tim pengacara yang andal dan berkompeten.
BACA JUGA: Pimpin Komisi III, Ruhut Dijamin akan Berubah
“Sejak awal Tim pengacara saudah mendampingi dan mengawal proses persidangan dengan optimal. Mereka terus berusaha keras mencari bukti-bukti hukum yang kuat sebagai terobosan meringankan dan membebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman mati, “ kata Muhaimin.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itupun berharap dalam kasus Wilfrida ini, pengadilan Malaysia mempertimbangkan status Wlfrida yang sebenarnya merupakan korban perdagangan manusia (trafficking) yang semestinya mendapatkan perlindungan.
“Pengadilan Malaysia harus mempertimbangkan aspek kemanusian bagi Wilfrida serta membuktikan komitmen Malaysia dalam memberantas aksi perdagangan manusia di negaranya. Kita terus dorong pemerintah Malaysia untuk menyelesaikan masalah Wifrida ini dengan baik," pungas Muhaimin. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Resmi Ratifikasi Konvensi Rotterdam dan Protokol Nagoya
Redaktur : Tim Redaksi