Selamat...Mantan Bos KPK Dapat Remisi Maksimal

Rabu, 17 Agustus 2016 – 22:44 WIB
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 3.528 narapidana dipastikan bebas bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-71 hari ini, Rabu (17/8). Mereka adalah penerima remisi umum (RU) tingkat dua dari pemerintah.‎ 

Sementara itu terdapat 78.487 narapidana lainnya menerima pengurangan hukuman atau RU tingkat satu. Besarannya bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan.

BACA JUGA: Kronologi Penangkapan 2 Pengibar Bendera ISIS di Gunung Sindoro

Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Akbar Hadi mengatakan, di antara narapidana yang mendapatkan remisi terdapat nama mantan Ketua Pember‎antasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Antasari divonis 18 tahun penjara karena diang‎gap otak intelektual di balik pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasaruddin Zulkarnaen.

"Pak Antasari pada 2016 ini, menjalani tahun ketujuh sehingga dapat remisi umum maksimal yaitu enam bulan‎," kata Akbar saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Anak Tukang Bangunan Sangihe Ini Dapat Kesempatan Istimewa di Istana

Sedangkan, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah‎ dan politisi Partai Demokrat Angeline Sondakh, tidak mendapatkan remisi lantaran masih tersangkut masalah hukum. "‎Mbak Atut dan Angeline tidak dapat remisi," jelas Akbar.

Nasib serupa juga dialami oleh Saipul Jamil. Ipul -sapaan Saipul- tidak mendapatkan remisi lantaran kasus dugaan pencabulannya, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Saipul Jamil belum dapat remisi karena belum inkrah," tandas Akbar. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Satgas Tinombala Kembali Tembak Anggota Teroris Saat 17 Agustus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Archandra Kini Tak Berkewarganegaraan, Inilah Solusi dari Kemenkumham


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler