Selandia Baru Terpaksa Perpanjang Lockdown Corona

Sabtu, 15 Agustus 2020 – 05:36 WIB
PM Selandia Baru Jacinda Ardern menggelar konferensi pers terkait penembakan massal di dua masjid di Christchurch. Foto: RNZ

jpnn.com, WELLINGTON - Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern memperpanjang masa lockdown di Auckland dalam upaya membendung penyebaran virus corona, Jumat (14/8).

Perpanjangan itu merupakan tanggapan terhadap kemunculan pertama COVID-19 dalam beberapa bulan secara nasional.

BACA JUGA: Bukan Cuma Indonesia, Ekonomi Malaysia Juga Remuk Dihajar Corona, Nih Datanya

PM Ardern tetap berpegang pada pendekatan "lebih awal, lebih keras", yang menurutnya terbukti efektif dalam penanganan wabah COVID-19.

Ardern mengatakan karantina wilayah di Auckland, kota berpenduduk sekitar 1,7 juta orang, serta aturan pembatasan sosial di seluruh negeri mulai berlaku pada Rabu (15/8) dan akan berlaku selama 12 hari lagi.

BACA JUGA: Mohon Doanya, Taufik Basari Semula Tak Memperlihatkan Gejala Terpapar Corona

Tindakannya yang cepat itu diambil setelah kasus infeksi COVID-19 muncul pada Selasa (11/8) di sebuah keluarga di Auckland.

Kasus tersebut merupakan yang pertama bagi Selandia Baru dalam 102 hari.

BACA JUGA: Virus Corona Merangsek DPR, Taufik Basari jadi Korban

Sejak itu, otoritas telah mengidentifikasi total 29 kasus, semuanya terkait dengan klaster yang sama.

Pembatasan Tingkat 3, yang saat ini diberlakukan di Auckland, mengharuskan sebagian besar warga untuk tetap tinggal di rumah.

Pembatasan Tingkat 2 bagi seluruh wilayah lainnya di negara itu tidak separah karantina wilayah Tingkat 4, yang diterapkan oleh Ardern selama lima pekan pada awal tahun ini.

Ardern mengatakan pengujian genom menunjukkan bahwa wabah terbaru itu merupakan jenis berbeda dari wabah asli yang muncul sebelumnya di Selandia Baru pada awal tahun.

Menteri Kesehatan Chris Hipkins sebelumnya mengatakan hasil pengujian genom menunjukkan bahwa wabah baru virus itu kemungkinan berasal dari Inggris atau Australia. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler