jpnn.com, TIMIKA - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan ratusan ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta), dan 2 ekor kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius).
Pelepasliaran satwa-satwa endemik Papua yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE tersebut berlangsung pada Rabu (8/6) di kawasan hutan adat Kampung Nayaro.
BACA JUGA: KLHK Dorong Perambah Hutan di Kawasan Tahura Bukit Mangkol Dihukum Berat, Ini Alasannya
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika pada Bidang KSDA Wilayah I Merauke Bambang Hartanto Lakuy menyampaikan sebanyak 160 labi-labi moncong babi merupakan satwa yang dipulangkan ke tempat asalnya (translokasi) dari Padang oleh BKSDA Sumatera Barat.
Sementara satu ekor lainnya, beserta kasuari gelambir ganda merupakan penyerahan dari masyarakat.
BACA JUGA: Pengusaha di Bangka Tengah Ditetapkan jadi Tersangka, Pejabat KLHK: Ini Kejahatan Serius!
“Semula, labi-labi moncong babi dari Padang berjumlah 167 ekor, tetapi ada 7 ekor yang mati pada saat habituasi. Sementara satwa-satwa yang masih hidup saat ini dalam kondisi sehat dan siap dilepasliarkan,” kata Bambang Hartanto melalui keterangan yang diterima Kamis (9/6).
Bambang menjelaskan labi-labi moncong babi translokasi dari Padang tiba di Timika pada 28 Mei itu sempat menjalani proses habituasi sekitar sepuluh hari.
BACA JUGA: Gandeng Komunitas Ciliwung, KLHK Ingin Kualitas Air Sungai Lebih Baik
Dalam kesempatan yang sama, dia menyampaikan terima kasih kepada PT Freeport Indonesia yang selama ini telah bekerja sama dengan sangat baik, khususnya terkait perawatan satwa selama masa habituasi di kandang transit, serta dalam mendukung kegiatan lepas liar.
Bambang juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mimika, serta masyarakat Mitra Polhut Nayaro atas kerja sama dan dedikasi dalam berbagai kegiatan konservasi sumber daya alam.
Terima kasih juga ia sampaikan kepada semua pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan pelepasliaran, yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Mimika, Balai Karantina Ikan Timika, Yayasan Hutan Biru Blue Forest, Kepala Distrik Mimika Baru, serta Kepala Kampung Nayaro.
Kepala BKSDA Sumatera Barat Ardi Andono menambahkan labi-labi moncong babi tersebut merupakan barang bukti tindak ilegal perdagangan satwa liar di Payakumbuh.
Pelaku berinisial MIH disergap tim BKSDA bersama pihak Polda Sumatera Barat pada 7 Maret lalu dengan barang bukti 472 ekor labi-labi moncong babi dari Papua, dan 6 ekor kura-kura baning cokelat (Manouria emys).
“Kasus MIH telah P21 dan dalam proses persidangan. Untuk barang bukti 472 ekor labi-labi moncong babi, yang masih hidup sebanyak 167 ekor. Hakim sudah memberi izin untuk mengembalikan barang bukti tersebut ke Papua,” ungkap Ardi. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi