jpnn.com - MALANG—Selama ini sebagian masyarakat menganggap hanya kalangan pekerja kantoran dan pengusaha besar yang harus membayar pajak.
Karena itu kebanyakan orang mulai beralih ke e-commerce seperti online shop dengan harapan akan bebas membayar pajak.
BACA JUGA: Membayangkan Tepian Hu Toba dari Sudut Xi Hu
Namun, pendapat itu ditampik Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, siapa pun warga negara Indonesia yang berpenghasilan harus membayar pajak.
Termasuk yang bekerja secara online untuk mendapatkan penghasilan.
BACA JUGA: Politikus PKS Evaluasi Kinerja Dua Tahun Pemerintah Jokowi-JK, Nilainya? (2/Habis)
“Siapapun yang punya penghasilan dengan cara apapun sebenarnya itu kan secara ketentuan UU dia kena pajak. Mau online bisnis, selebgram, YouTubers. Misalnya saya punya account Youtube, atau Twitter kalau pengikut saya banyak terus ada yang titip tolong iklanin ini kemudian saya dapat duit, itu kena pajak,” tegas Yoga dalam diskusi tentang tax amnestydi Malang, Jawa Timur, Kamis (13/10).
Hestu menyatakan, secara ketentuan, semua yang berpenghasilan harus melaporkannya dalam bentuk surat pemberitahuan (SPT) pajak.
BACA JUGA: Sampoerna Optimistis Raih Laba Digit Ganda
Ini, tuturnya, bukan jenis obyek pajak (OP) baru.
“Misalnya juga saya jualan online secara ketentuan saya harus lapor dalam SPT penghasilannya berapa. Kalau yang saya jual lebih dari Rp 4,8 miliar saya harus PKP dan pungut PPN. Jadi tidak ada jenis pajak baru,” imbuhnya.
Agar semua taat membayar pajak termasuk e-commerce, Yoga menyatakan, saat ini Ditjen Pajak sedang mengkaji sebuah mekanisme sehingga bisa menjangkau semua kalangan.
Apalagi, selama ini, sistem pajak masih dilakukan dengan self assessment.
“Self assessment itu menghitungnya, melaporkannya kan itu kan diserahkan kepada wajib pajak. Tidak semua orang taat pajak. Selebgram dan online shop tidak semua tertib melaporkan penghasilannya dengan baik. Ini yang kami pikirkan bagaimana membuat mekanisme perpajakan. Supaya meskipun self assessment mereka pun tetap harus membayar,” lanjut Yoga.
Sebagaimana diketahui, belakangan publik figur, kalangan remaja dan selebriti mulai merambah dunia e-commerce.
Di Instagram dan YouTube, mereka berusaha menarik follower sebanyak-banyaknya agar bisa mendapatkan tawaran iklan online atau biasa disebut dengan istilah endorsement.
Mereka inilah yang diharapkan juga memiliki kesadarannya untuk ikut membayar pajak layaknya warga negara dan wajib pajak. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PKS Evaluasi Kinerja Dua Tahun Pemerintah Jokowi-JK, Nilainya? (1)
Redaktur : Tim Redaksi