Selebgram di Bogor Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online

Rabu, 26 Juni 2024 – 17:55 WIB
Selebgram berinisial CN (19) ditangkap Polresta Bogor Kota karena mempromosikan situs judi daring di akun Instagramnya. (ANTARA/Shabrina Zakaria)

jpnn.com - KOTA BOGOR - Seorang wanita selebgram berinisial CN (19) ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota gegara mempromosikan judi online di akun pribadinya di Instagram.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan CN telah mempromosikan judi daring di akunnya di Instagram selama sekitar sebulan, dan menerima bayaran Rp 3 juta.

BACA JUGA: Polisi Ciduk Dalang Kerusuhan Konser Tangerang Lentera Festival

"Baru satu bulan. (Uangnya) dipakai untuk biaya hidup, sewa kos. Tersangka berstatus mahasiswi di Bogor," kata Bismo saat merilis kasus tersebut di Kota Bogor, Rabu (26/6).

Dia menjelaskan bahwa CN mulanya ditawari seseorang bernama Natali untuk mempromosikan situs judi online di akunnya di Instagram, dengan bayaran Rp 5,5 juta setiap bulan.

BACA JUGA: 6 Selebgram di Kaltim Jadi Tersangka Judi Online

Setelah mencapai kesepakatan, CN yang dijadikan brand ambassador (duta jenama) mengunggah situs judi daring tersebut sebanyak dua kali sehari kepada 17.900 pengikutnya.

"Namun, tersangka CN baru menerima Rp 3 juta karena sudah keburu ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota. Kami amankan tersangka beserta barang bukti chat (percakapan) dan transaksi uang yang dikirim ke CN," jelasnya.

BACA JUGA: Harta Selebgram Rea Wiradinata Terancam Disita Seusai Ajakan Damai Ditolak

Perwira menengah Polri itu menambahkan penangkapan CN ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi apabila melihat akun-akun di media sosial, yang mempromosikan judi daring.

Dalam kasus ini, tersangka CN dijerat pasal perjudian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Barang siapa mentransmisikan muatan transaksi elektronik bermuatan perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ujar Bismo. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler