Selebgram Dibekuk Polisi, 2 Kali Unggah Link Sehari Dapat Sebegini

Senin, 21 Oktober 2024 – 23:25 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso berbincang dengan selebgram S yang menjadi tersangka promosi judi daring. ANTARA/Shabrina Zakaria.

jpnn.com - BOGOR - Selebgram asal Bogor berinisial S (19 tahun) diringkus Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat.

Dia diduga mempromosikan laman judi daring di akun Instagramnya sejak April 2024.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Kakek Pemilik Kebun yang Bacok Pencuri di Bogor Jadi Tersangka

Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso S merupakan mahasiswi.

Dia ditawari oleh seseorang untuk menjadi brand ambassador laman judi daring.

BACA JUGA: Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas

Bismo menyebut tersangka mendapat bayaran sebesar Rp 2.150.000 per dua bulan.

Tersangka kemudian mengunggah link laman judi daring sebanyak dua kali sehari, akun Instagramnya @ccacyna_ dengan pengikut sebanyak 59 ribu.

BACA JUGA: Maling Talas Tewas Dibacok Saat Beraksi, Pemilik Kebun Diperiksa Polisi

“Tersangka mencantumkan link, ada promosinya, ada mengiklankannya dengan upaya mengajak seperti kata-kata ‘testi real, yang mau win buruan’,” ucap Bismo dalam konferensi pers pada Senin (21/10).

Sejak melancarkan aksinya tersangka sudah mendapatkan tiga kali bayaran dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.

Bismo mengatakan tersangka menggunakan uang tersebut untuk membayar kos dan kebutuhan sehari-hari.

Tersangka juga bekerja di salah satu supermarket di Kota Bogor.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan tersangka dihubungi seseorang yang merekrutnya melalui pesan di Instagram.

“Saat ini laman terkait sudah kami komunikasikan ke Kemenkominfo untuk diblokir. Namun servernya masih kami dalami apakah ada di dalam atau di luar negeri,” kata Aji.

S dijerat Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polresta Bogor Bongkar Praktik Prostitusi di Wisma, 8 Tersangka Ditangkap


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler