Selebgram Ditangkap karena Terlibat Judi Online Jaringan Internasional, Ini Perannya

Senin, 22 Agustus 2022 – 16:28 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi (kedua dari kiri) memberi keterangan saat pers rilis di Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jpnn.com - SEMARANG - Seorang Selebritas Instagram atau Selebgram berinisial RM ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).

Selebgram itu ditangkap atas dugaan ‘mengendorse’ judi online internasional yang beroperasi di Kabupaten Pemalang, Jateng, melalui akunnya di media sosial. 

BACA JUGA: Anak Buah AKP Welliwanto Gulung 7 Pelaku Judi Online

“Jaringan internasional di Pemalang. Seorang selebgram sebagai tersangka, perannya sebagai pengepul," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Semarang, Senin (22/8). 

Dari keterangan tersangka, ungkap Luthfi, diketahui selebgram itu menerima sejumlah uang untuk mempromosikan laman judi lewat akunnya di medsos. 

BACA JUGA: 7 Pelaku Judi Online di Bengkulu Ditangkap Polisi, Mereka Ternyata

Jenderal bintang dua ini menjelaskan tersangka bertugas menyebarluaskan laman judi online melalui akunnya di Instagram. 

Irjen Ahmad Luthfi menuturkan dalam sepekan terakhir ini, telah diungkap jaringan internasional judi daring di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang. 

BACA JUGA: Anak Buah Irjen Luthfi Bergerak, Sindikat Operator Judi Online Beromzet Besar Dibongkar

Menurut dia, jaringan internasional di dua daerah itu, sama-sama memiliki peladen di Kamboja.

Luthfi mengatakan terhadap tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Dia menambahkan penindakan tegas terhadap perjudian akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Tengah. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler