jpnn.com - Aparat kepolisian menangkap tujuh orang pelaku judi online atau daring jenis togel di wilayah Pasar Minggu, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan penangkapan terhadap ketujuh pelaku dilakukan setelah ada laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian.
BACA JUGA: Profil Irjen Panca, Jenderal yang Sikat Judi di Medan dan Pernah jadi Atasan Ferdy Sambo
Dari informasi itu, aparat kepolisian langsung bergerak dan menangkap para pelaku.
"Kami menangkap tujuh pelaku judi online dan dua di antaranya merupakan bandar togel," kata Malau dikutip dari Antara, Minggu (21/8).
BACA JUGA: Polisi Sikat Bandar Judi Togel Online di OKU
Ketujuh pelaku tersebut yaitu RC (28) sebagai pemilik akun togel, M (53) bandar togel, I (43), P (60), Y (53), dan S (47) yang merupakan pemain togel tersebut.
Perwira pertama Polri itu mengatakan kronologis penangkapan terhadap ketujuh pelaku berawal saat tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu mendapatkan informasi adanya perjudian di sekitar lokasi.
BACA JUGA: Irjen Risyapudin Nursin Perintahkan Anak Buahnya Tindak Tegas Pejudi Togel
Kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap M sebagai bandar togel.
Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap bandar togel RC dan kelima pemain togel lainnya.
Malau menambahkan dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa empat ponsel, uang tunai senilai Rp1,9 juta, dan satu kartu ATM.
Kemudian ada sebelas lembar kertas rekap togel, tiga unit sepeda motor, satu akun situs judi online, dua buah tas selempang, dan dompet pelaku.
"Saat ini para pelaku dan barang bukti kepada penyidik Polres Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujar Malau. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR: Judi Online Merusak Reputasi Industri Keuangan, OJK Jangan Diam
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan