jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Polda Lampung menetapkan dua orang selebgram sebagai tersangka dalam perkara judi dalam jaringan (daring).
Kedua selebgram tersebut bernama Abdi Setiawan Rusli dan Andreas Yuda Prasetyo.
BACA JUGA: Selebgram Naura Divonis Bebas, Karangan Bunga Korban Penuhi PT Palembang
"Tersangka Abdi ditangkap pada 14 Juli 2022 di wilayah Bandarlampung sedangkan tersangka Andreas kami tangkap pada 21 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah," kata Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, Selasa.
Selain menangkap dua selebgram tersebut, polisi juga mengamankan 25 admin marketing judi online dengan situs jitu189, mawar189, dan vivamaater78.
BACA JUGA: Pengacara Keluarga Brigadir J Ajukan 2 Pertanyaan Buat Irjen Fadil Imran, Kapolri Harus Tahu
"Mereka ditangkap di Ruko T1A/183 Jalan Citra Raya Boulevard, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Jadi, total dalam perkara judi online ini sebanyak 27 tersangka," kata dia.
Subiyanto menambahkan sebanyak 27 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.
BACA JUGA: Iwan Fals Tak Lupa dengan Wajah Pengacara Keluarga Brigadir J, Hmm
Mereka dalam melancarkan aksinya ada yang berperan mempromosikan situs judi online (selebgram), berperan mengajak sebagai atau mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online, berperan sebagai leader atau marketing situs judi online, dan sebagai anggota marketing situs judi online.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa21 perangkap PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print, akun instagram atas nama abdiiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama bangabditv@gmail.com, empat screnshot chatingan WhatsApp, tiga screnshot postingan instagram, akun instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama heloiyok@gmail.com.
"Saat ini kami masih kembangkan mereka semua, karena kami baru menangkal mereka dua hari yang lalu," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Irjen Napoleon: Jangan Cemen
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti