Promosikan Judi Online, Selebgram di Temanggung Dibekuk Polisi

Selasa, 13 Agustus 2024 – 15:35 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus seorang selebgram promosikan judi daring. ANTARA/Heru Suyitno

jpnn.com - TEMANGGUNG - Seorang selebgram berinisial FD yang beralamat di rumah kontrakan Kampung Pandesari, Kelurahan Parakan Wetan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap aparat Kepolisian Resor Temanggung atas dugaan mempromosikan judi online.

"Pelaku mem-posting story yang bermuatan judi online pada akun Instagram milik pelaku dan mendapatkan gaji dari penyedia situs judi tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung Ajun Komisaris Polisi Didik Tri Wibowo di Temanggung, Selasa (13/8).

BACA JUGA: Selebgram jadi Korban KDRT Oknum Pegawai Imigrasi Jakarta Utara

Dia menjelaskan bahwa pada 30 Juni 2024, pelaku mendapatkan pesan penawaran melalui DM Instagram untuk endorse atau mempromosikan situs judi online. Pelaku FD, kata dia, menerima penawaran tersebut untuk dua akunnya di Instagram.

"Pada hari yang sama, dia mendapatkan instruksi untuk melakukan upload story yang memuat tautan situs judi tersebut. Setelah dia upload, kemudian mendapatkan transfer uang ke akun Sea Bank," katanya.

BACA JUGA: 2 Selebgram di Kalimantan Tengah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu

Didik menuturkan pada 30 Juni 2024 pelaku mendapatkan pembayaran Rp 150.000.

Kemudian, 15 Juli 2024 mendapatkan Rp 300.000, pada 23 Juli 2024 memperoleh Rp 300.000, dan 6 Agustus 2024 menerima Rp 600.000.

BACA JUGA: Sosiolog Apresiasi Satgas Judi Online, Kejar Terus Situs-Situs Judol Baru

"Pelaku FD rutin melakukan upload story dengan menempelkan tautan link yang menuju ke situs judi online tersebut. Setiap hari dengan jumlah dua story sampai pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, dia ditangkap petugas dari Polres Temanggung," katanya.

Dari pelaku FD, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler pintar Iphone XR warna merah.

AKP Didik menyampaikan pelaku diancam dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 Ayat 1 Angka 2e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler