Seleksi Bermasalah, Bupati Enggan Teken SK 292 CPNS

Minggu, 11 Maret 2012 – 06:08 WIB

KUALATUNGKAL - Surat Keputusan (SK) pengangkatan 292 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus 2010 lalu benar-benar bagai telur di ujung tanduk. Bupati Tanjab Barat Usman Ermulan menduga ada permainan uang atas 292 Capeg yang dinyatakan lulus ujian seleksi itu.
 
"292 CPNS yang cemas itu. Tidak diteken-teken, kalau seandainya dulu ada permainan uang ya, minta dikembalikan uang. Karena tidak jadi PNS, dia berhak minta dikembalikan uang," kata Usman Ermulan, di kediamannya.

Bukan hanya itu, ditambahkannya, siapa yang tukang terima uang PNS tersebut diharapkan bisa mengembalikan uangnya.  Orang nomor satu di Tanjabbar itu dianjurkan supaya menagih janji apabila tidak memperoleh SK yang diharapkan.

Lalu bagaimana dengan berkas lamaran dan surat usulan yang dikirimkan ke BAKN Palembang? Usman mengatakan dia dalam hal ini tidak akan melewati proses yang ada di BAKN Palembang. Akan tetapi akan langsung mempertanyakan legalitas SK kelulusan itu ke Kemendagri.

"Saya langsung ke mendagri, karena itu SK Mendagri (Tidak ke BKN Palembang, red). Dan bagi yang sudah terima gaji itu minta dikembalikan. itu urusan dia bukan urusan kita," tegas Usman menanggapi  aksi protes 292 PNS yang belum terima SK.
 
Terpisah, Kepala BKD Tanjabbar, M Yusuf Anwar, menyebutkan jumlah sebanyak 292 Capeg itu tidak termasuk ke dalam jumlah 355 Capeg yang mempertanyakan ke BKD terkait belum keluarnya SK PNS.  Untuk 292 orang Capeg yang diterima pada penghujung tahun 2010 itu. Yang hingga kini belum mengikuti prajabatan.
 
Yusuf pun tak membantah ke 292 Capeg tersebut memang terindikasi bermasalah lantaran SK Capeg yang diteken pada saat transisi kepemimpinan antara Bupati baru dan Bupati lama.

"Untuk yang berjumlah 355 Capeg sudah mengikuti prajabatan, dan itu tidak ada masalah, hanya yang menjadi masalah yang berjumlah 292 orang itu," ungkap Kaban BKD Tanjabbar itu. (imm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Cukai Miras Impor Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler