Seleksi CPNS 2021: Begini Permintaan Kepala BKN Kepada Peserta Tes Sekolah Kedinasan

Senin, 31 Mei 2021 – 23:23 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seleksi CPNS 2021 jalur sekolah kedinasan dimulai hari ini, 31 Mei. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana ikut memantau pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) hari pertama di titik lokasi (Tilok) Kantor BKN Pusat Jakarta.

Sebelum tes dimulai, Bima menyemangati para peserta agar percaya diri menjawab soal-soal. 

BACA JUGA: BKN: Gaji dan Pensiun 7.272 PNS Dibekukan

"Proses yang dilalui akan panjang. Jadilah seperti James Bond, selain memiliki intelektualitas yang tinggi, juga harus mempersiapkan fisik dengan baik," pesannya.

Bima mengimbau para peserta tes sekolah kedinasan untuk tetap percaya kepada kemampuan diri sendiri. Dia berharap melalui seleksi ini  tersaring putra/putri bangsa yang berintegritas.

BACA JUGA: Tips Lolos Seleksi CPNS 2021, yang ke-3 Jangan Disepelekan ya

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan dalam pelaksanaan SKD, KemenPAN-RB, BKN, dan semua instansi saling bahu membahu dalam melaksanakan  tes yang transparan dan akuntabel.

Untuk melaju ke tahapan berikutnya, para peserta tes ini harus mencapai passing grade SKD yang ditetapkan MenPAN-RB. Di mana ada tiga materi soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Para peserta diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan tes SKD.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Diundur, Bu Nurul: Ada Waktu Menambah Afirmasi untuk Honorer

Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Nilai ambang batas ini merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Passing grade SKD tersebut tidak berlaku bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.

Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut berisikan dua ketentuan.(esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler