Syarat Bagi PPPK yang Ingin Mendaftar CPNS 2024, Simak Penjelasan Deni Sutrisno

Rabu, 21 Agustus 2024 – 15:25 WIB
BKD Kaltim saat melakukan simulasi computer assisted test (CAT) ASN bagi pegawai non-ASN lingkungan Pemprov Kaltim. ANTARA/HO-BKD Kaltim.

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur Deni Sutrisno membeber syarat bagi PPPK yang g ingin mendaftar sebagai CPNS 2024.

BACA JUGA: Berstatus PPPK, Guru di Tabanan Bali Jadikan Siswi SMP Objek Seksual

"PPPK yang ingin mendaftar CPNS harus mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang," katanya di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (21/8).

Deni melanjutkan PPPK yang ingin melamar CPNS harus memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun sejak Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan.

BACA JUGA: Seleksi Dimulai Oktober, Pendaftaran PPPK 2024 September? Deputi KemenPAN-RB: Agustus Lewat

Selain itu, perangkat daerah wajib menerbitkan surat keterangan izin PPPK mengikuti seleksi CPNS, yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau direktur.

Surat keterangan tersebut harus disampaikan ke BKD Provinsi Kaltim paling lambat pada 25 Agustus 2024 dalam bentuk dokumen fisik dan elektronik.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024: 105 Formasi Disediakan Pemprov Bali, Tenaga Teknis Paling Banyak

Deni menambahkan bahwa mekanisme dan format surat izin pendaftaran PPPK Pemprov Kaltim yang ingin melamar CPNS dapat diunduh di laman pengumuman CASN BKD Provinsi Kaltim.

"Kami telah menyediakan format dan mekanisme yang jelas agar proses pendaftaran berjalan lancar," ujarnya.

Deni menyatakan bahwa PPPK yang tidak lulus seleksi CPNS 2024 tidak akan diberhentikan dan dapat melanjutkan tugasnya sebagai PPPK.

"PPPK yang tidak lulus seleksi CPNS tetap dapat kembali ke status PPPK tanpa harus mengundurkan diri," jelasnya.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan para PPPK yang berminat untuk mendaftar CPNS dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

Pemprov Kaltim berkomitmen memberikan kesempatan yang adil dan transparan bagi semua pelamar.

Pada 2024 ini, Pemprov Kaltim membuka 261 formasi CPNS, yang terdiri dari 49 tenaga kesehatan dan 212 tenaga teknis.

"Kami berharap formasi ini dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor penting," kata Deni.

Dia juga menjelaskan persyaratan umum bagi pelamar CPNS, antara lain usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

Untuk pelamar dokter spesialis, batas usia paling tinggi adalah 40 tahun pada saat melamar. Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN (PNS/PPPK) pada tahun anggaran yang sama.

Selanjutnya, harus bersedia mengabdi serta tidak mengajukan pindah antarinstansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Deni menambahkan bagi pelamar disabilitas, harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas. 

Mereka juga harus menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari mereka. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler