jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum menyediakan layanan pelaporan bagi masyarakat yang menemui kecurangan dalam seleksi CPNS Kemenkumham Tahun Anggaran 2024. Layanan pengaduan tersebut bisa dilakukan melalui nomor WhatsApp +6287840302006.
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, layanan pengaduan tersebut merupakan komitmen mereka untuk melakukan seleksi pegawai yang transparan dan terpercaya.
BACA JUGA: SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat menjadi mitra untuk mengawasi praktik suap dan kecurangan dalam kegiatan seleksi penerimaan CPNS tersebut.
"Bagi mereka yang menemukan, menyaksikan, dan mengalami permintaan uang dan praktik kecurangan dalam penerimaan CPNS, laporkan kepada kami melalui nomor WhatsApp yang sudah disediakan," kata Supratman dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/11).
BACA JUGA: Gibran Buka Pengaduan, Masyarakat Bisa Datang ke Istana Wapres
Supratman mengatakan bahwa penerimaan CPNS merupakan titik awal pengelolaan sumber daya manusia (SDM), karena seleksi yang bersih dari kecurangan akan menjaring pegawai yang berkualitas nantinya.
"Jika ingin mendapatkan SDM yang profesional dan berintegritas, itu dimulai dari seleksi yang bersih sehingga mereka yang lulus benar-benar memenuhi kriteria dan kebutuhan kinerja organisasi," ungkapnya.
BACA JUGA: Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
Selain itu, Supratman mengingatkan kepada peserta seleksi agar tidak memercayai setiap pihak yang menawarkan bantuan kelulusan dengan imbalan apa pun. Peserta hanya dapat lulus dengan kemampuannya sendiri.
"Percayalah pada kemampuan kalian sendiri. Jangan percaya siapa pun yang menawarkan bantuan karena itu penipuan," tutur Supratman.
Saat ini, seleksi CPNS Kemenkumham 2024 sedang berada di tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
Tahapan tersebut terdiri atas beberapa jenis tes.
Jenis tes SKB dimaksud, yakni seluruh peserta akan mengikuti SKB kesehatan, pengamatan fisik, dan psikotes; SKB wawancara; serta SKB dengan tes berbantuan komputer (computer assisted test) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat, kata dia, akan mengikuti SKB kesamaptaan dan keterampilan.
Sementara itu, mereka dengan pendidikan non-SLTA mengikuti SKB praktik kerja. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi