Seleksi Hakim MK Dimulai, Libatkan KPK dan PPATK

Kamis, 11 Desember 2014 – 10:37 WIB

JAKARTA - Panitia seleksi (pansel) pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai bekerja. Guru besar hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra yang menjadi ketua tim bersama anggota pansel lainnya akan memilih hakim MK yang bakal menggantikan Hamdan Zoelva. Hamdan yang menduduki ketua MK itu akan mengakhiri masa jabatan pada 7 Januari 2015. 

Di waktu yang terbatas, seleksi juga akan melibatkan KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua institusi digandeng untuk melacak rekam jejak calon yang akan disaring. 

"Kesepakatan kami (panitia seleksi, Red), keterlibatan KPK dan PPATK sudah disyaratkan," kata salah seorang anggota tim seleksi hakim MK Harjono di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, kemarin (10/12). 

Hanya, lanjut mantan hakim MK itu, panitia belum menyepakati di tahap mana dua institusi tersebut akan dilibatkan. Yaitu, apakah sejak di awal atau ketika sudah sampai di tahap akhir saja. 

Selain itu, panitia sedang mempertimbangkan secara serius untuk tidak akan mengumumkan siapa saja yang nanti direkomendasikan atau yang tidak disarankan KPK dan PPATK. "Itu (dipertimbangkan) untuk intern kami sendiri, guna mencari calon terbaik yang seharusnya terpilih," imbuh Harjono. 

Seleksi hakim MK dari pintu pemerintah tersebut akan dilakukan melalui dua tahap. Di proses awal, para calon akan menjalani seleksi administrasi, termasuk kesehatan. Di tahap itu pula, kandidat akan dihadapkan dengan interview awal. 

Mereka yang lolos akan menjalani tes tahap kedua. Diperkirakan paling banyak sepuluh orang. Calon kemudian akan menjalani proses interview lagi. Hanya, kali ini tim seleksi juga akan melibatkan sejumlah tokoh senior untuk bersama-sama melakukan wawancara. 

"Siapa-siapanya sedang kami diskusikan," ungkap Ketua Tim Seleksi Saldi Isra di tempat yang sama. Saldi memperkirakan, panitia sudah bisa menyerahkan nama calon kepada presiden pada 5 Januari. "Minimal dua nama, maksimal tiga nama," ujarnya. 

Lalu, tambah dia, presiden akan memilih salah satu. Diharapkan, nama yang terpilih sudah bisa diumumkan sehari setelah penyerahan. "Sehingga tanggal 7 (Januari) sudah ada keppres (keputusan presiden, Red)," kata Saldi. 

Mengenai perekrutan calon, dia memaparkan, panitia sudah menyiapkan sejumlah jalur. Selain membuka secara terbuka pendaftaran, kelompok masyarakat atau organisasi bisa mengajukan secara aktif calon kepada panitia seleksi. 

Selain itu, lanjut dia, panitia membuka kemungkinan akan melakukan jemput bola untuk mengundang pihak-pihak yang dianggap berkompeten menjadi hakim MK. "Antisipasi kalau peminat tidak banyak," tandasnya. 

Panitia seleksi total beranggota tujuh orang. Selain Saldi dan Harjono, ada pengamat ketatanegaraan Refly Harun, mantan hakim MK Maruarar Siahaan, guru besar ilmu hukum tata negara Universitas Jember Widodo Ekatjahjana, advokat Todung Mulya Lubis, serta pakar hukum dan politik UI Satya Arinanto. Sementara itu, Mensesneg Pratikno dan Menkum HAM Yasonna H. Laoly bertindak sebagai pengarah. 

Sesuai ketentuan, selain dari pintu pemerintah, hakim MK berasal dari proses seleksi DPR dan Mahkamah Agung. Masing-masing bisa mengirim tiga orang. Selain Hamdan, ada dua hakim MK lain yang masa jabatannya bakal berakhir pada 2015. Mereka adalah Achmad Fadlil Sumadi dan Muhammad Alim. Keduanya adalah hakim konstitusi yang diajukan MA. 

MA telah melakukan perekrutan untuk mengisi posisi keduanya. Telah diputuskan Suhartoyo dan Manahan M.P. Sitompul yang akan menjadi hakim konstitusi periode 2015-2020. (dyn/c10/end) 
 

BACA JUGA: IPW Sebut Perwira Akpol 83 Bakal Gantikan Jenderal Sutarman

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kodam XII Dapat Tambahan Meriam Tarik Kaliber Terbesar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler