jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusannya atas sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada 21 Agustus mendatang. Kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Taufik Basari optimis MK tidak akan mengabulkan gugatan tersebut karena tidak cukup bukti.
"Tidak ada bukti. Akhirnya yang kita lihat hanya persoalan administrasi biasa," kata Taufik dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (16/8).
BACA JUGA: SBY Harusnya Jujur Soal 28 Juta Rakyat Miskin
Taufik pun memaparkan dalil-dalil permohonan tim Prabowo-Hatta yang gagal dibuktikan. Pertama, soal dugaan mobilisasi pemilih untuk memberikan suara kepada pasangan Jokowi-JK.
Menurut Taufik, tudingan tersebut dianggap tak terbukti karena tak ada uraian peristiwa yang menyebutkan ada pemilih siluman. "Ada kerjasama antara KPU dan pasangan nomor urut dua, itu lompatan logika,” ujar pengacara yang juga politisi Partai NasDem ini.
BACA JUGA: Tim Prabowo Klaim DPKTb Pengaruhi Keabsahan 20 Juta Suara
Kedua, mengenai 2,9 juta daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang dipermasalahkan oleh Prabowo-Hatta. Taufik menegaskan, jumlahnya tidak mencapai setengah dari selisih 8,4 juta suara antara kedua pasangan calon presiden (capres).
Mengacu hasil perhitungan KPU, total perolehan suara Prabowo-Hatta adalah 62.576.444 suara atau 46,85 persen. Sedangkan perolehan suara Jokowi-JK adalah 70.997.833 atau 53,15 persen.
BACA JUGA: Rumah Transisi Jokowi Berpotensi Jadi Rumah Hantu?
"Pemilih dengan DPKTb tidak akan jelas mereka memilih siapa. Di Jawa Barat dan Sumetera Barat yang menang adalah Prabowo-Hatta. Jadi ketika mereka mempermasalahkan DPKTb itu tidak relevan," papar Taufik. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senin, DPR Evaluasi Kinerja KPU dan Bawaslu
Redaktur : Tim Redaksi