jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho memberikan usulan baru terkait rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut dia, afirmasi masa pengabdian jangan hanya tambahan 15% dari total 500 poin kompetensi teknis.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Tambahan Poin Guru Honorer Harus Berbeda Berdasar Masa Pengabdian
Seharusnya masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun diberikan 100%.
"Tambahan 75 poin buat masa pengabdian tiga tahun saja," ujar Sigid kepada JPNN.com, Jumat (12/3).
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Materi Ujian Guru Agama Disusun Kemenag
Dia menyebutkan, anggota GTKHNK35 banyak yang masa pengabdiannya belasan hingga puluhan tahun.
Tidak adil bila tambahan poinnya 75.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Kantongi Serdik, Guru Honorer K2 Minta Poin Ganda
Menurut Sigid, Mendikbud Nadiem Makarim sangat menghargai masa pengabdian guru honorer sehingga usulan GTKHNK35 seharusnya dipenuhi.
"Itu bukti penghargaan pemerintah kepada guru honorer," ucapnya.
Kalau tanpa tes melanggar undang-undang, kata Sigid, maka tes bisa dilakukan dalam bentuk portofolio melalui akun guru belajar seri PPPK.
Tidak perlu lagi tes kompetensi dengan passing grade.
"Hargai masa pengabdian kami, Mas Menteri," tegasnya.
Dia juga meminta Mendikbud tidak melupakan tenaga kependidikan (tendik) honorer yang termasuk urat nadi sekolah. Mereka kerja tidak ingat waktu dan tempat. Dari pagi hingga pagi lagi mengurusi data dan administrasi sekolah. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seleksi PPPK 2021: Alhamdulillah, Suara P2G Didengar Mas Nadiem
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad