Seleksi PPPK 2021: Kantongi Serdik, Guru Honorer K2 Minta Poin Ganda

Kamis, 11 Maret 2021 – 14:41 WIB
Ketua Forum Honorer K2 dan P2G Kabupaten Blitar Sri Hariyati. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Desakan agar guru honorer K2 mendapatkan perlakuan khusus dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terus disuarakan.

Kali ini dari Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Menurut Bu Titi, Kebijakan Afirmasi Merugikan Honorer K2

Menurut guru yang sudah mengabdi selama lebih 20 tahun itu, kebijakan afirmasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem berupa tambahan poin bagi guru honorer usia 40 tahun ke atas dengan masa kerja minimal tiga tahun, mencederai asas keadilan. 

"Masa yang baru mengabdi tiga tahun sudah diberikan tambahan poin," kritik Sri Hariyati kepada JPNN.com, Kamis (11/3).

BACA JUGA: 2 Direktur Menjelaskan soal Formasi PPPK Kemenag

Alangkah bijaknya kata Sri, bila Mendikbud menghargai masa pengabdian guru honorer K2 yang lahir dari peraturan perundang-undangan. Tambahan poin harus lebih besar daripada yang masa kerjanya di bawah 10 tahun.

Rata-rata, lanjut Sri, guru-guru honorer K2 masa pengabdiannya minimal 16 tahun.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Alhamdulillah, Suara P2G Didengar Mas Nadiem

Setidaknya itu dihargai dengan memberikan tambahan poin dua kali lipat dari standar 75 poin yang ditetapkan Kemendikbud.

Sedangkan guru honorer K2 yang memiliki sertifikat pendidik (Serdik), Sri meminta diberikan poin ganda. Baik dari Serdik (poin penuh) dan masa pengabdian.

"Saya tersertifikasi dari 2009 mestinya dapat dua penghargaan juga," cetus ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Blitar ini.

Kalau tambahan poin hanya dari Serdik atau masa pengabdian, menurut Sri sangat merugikan honorer K2.

Sebab, tidak sedikit guru honorer K2 yang lulus sertifikasi dengan susah payah. (esy/jpnn)

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler