jpnn.com, JAKARTA - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 belum digelar. Namun, pemerintah sudah menyiapkan anggaran gaji untuk hasil rekrutmennya nanti.
Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendibudristek Iwan Syahril, untuk anggaran formasi PPPK 2022, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021.
BACA JUGA: Jadwal UTBK SBMPTN 2022 Berubah Lagi, Catat Tanggalnya
Surat edaran itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali kota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.
Dalam surat tersebut, tidak hanya kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2021 sebanyak 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, yang diperhitungkan mulai Januari 2022.
BACA JUGA: PPPK Guru Masuk, Istri Ketum Honorer Tersingkir di Sekolah Induk, Sedih Banget
"Untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji," terang Dirjen Iwan, Senin (9/5).
Iwan juga menegaskan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK guru bersifat earmarked. Artinya, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.
BACA JUGA: Kemendibudristek: Banyak Pemda Belum Mengembalikan Gaji PPPK Guru di DAU 2021Â
"Kami berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK 2022,' ujar Iwan Syahril.
Dia menambahkan, untuk regulasi pengadaan PPPK 2022 masih terus digodok pemerintah.
Namun, dia memastikan regulasi tersebut sangat berpihak kepada guru honorer. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Mau Mengajukan Formasi PPPK 2022 untuk Honorer, tetapi
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad