jpnn.com - AMBON - Pemerintah Kota Ambon Pemkot Ambon, Provinsi Maluku, mendapatkan 1.162 kuota PPPK 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN- RB)
Dari jumlah kuota tersebut, formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 942 dan tenaga kesehatan 220.
BACA JUGA: Seleksi PPPK Guru 2022: Tak Ada Lagi Honorer K2 di Daerah Ini, Prioritas P3 & P4
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan pihaknya sangat selektif dalam menyiapkan dokumen tenaga honorer peserta seleksi PPPK 2022.
"Semua berkas dimasukkan termasuk termasuk daftar gaji mereka jika telah bekerja selama lima tahun. Tentu kita (Pemkot Ambon) berharap tidak ada yang belum penuhi syarat yang diangkat,” kata Bodewin Wattimena, dikutip dari Antara.
BACA JUGA: Pengumuman Uji Publik Pendataan Non-ASN, Silakan Honorer Langsung ke Poin 2
“Saya sudah tegaskan jika ada yang seperti itu maka pimpinan OPD akan mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya.
Ia mengatakan telah menginstruksikan Sekretaris Kota, Kepala BKD dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan seleksi secara ketat siapa saja honorer yang berhak ikut seleksi PPPK 2022, sesuai masa kerja.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Honorer Deg-degan Dapat Kabar SSCASN Dibuka Hari Ini, BKN Beri Penjelasan
Dia mengatakan, untuk pengangkatan PPPK kali ini yang menjadi prioritas saat ini adalah honorer guru dan tenaga kesehatan.
Jumlah Formasi PPPK Guru 2022
Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru pada seleksi 2022 mencapai 319.797.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menjelaskan bahwa jumlah formasi 319.797 tersebut didapat setelah melakukan perhitungan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan daerah.
Nunuk Suryani mengatakan seleksi guru PPPK 2022 mendahulukan pelamar prioritas.
Prioritas Pertama Sudah Lulus PG PPPK 2021
Pelamar prioritas pertama ialah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG). Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas satu dilakukan berdasarkan urutan, yakni:
1. Honorer K2 yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK pada 2021.
2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021.
3. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada 2021.
4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.
Prioritas Kedua Honorer K2
Pelamar prioritas dua, yakni honorer K2 yang tidak termasuk dalam honorer K2 pada kategori pelamar prioritas satu.
Prioritas Ketiga Guru Non-ASN Mengajar Minimal 3 Tahun
Pelamar prioritas ketiga, yakni guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas satu di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik. (antara/sam/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu