Pengumuman Uji Publik Pendataan Non-ASN, Silakan Honorer Langsung ke Poin 2

Rabu, 05 Oktober 2022 – 07:23 WIB
Pendataan Non-ASN masuk tahap uji pubik. Ilustrasi Foto: Ditjen Polpum Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Pengumuman Uji Publik Pendataan Non-ASN, Silakan Honorer Langsung ke Poin 2.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas menerbitkan surat Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022.

BACA JUGA: 7 Poin Surat MenPAN-RB soal Pendataan Non-ASN, Honorer Fokus Angka 2, Ya

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

Pada poin 4 surat tersebut, Azwar Anas meminta agar hasil verifikasi dan validasi data non-ASN wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender dan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022.

BACA JUGA: Pendataan Non-ASN, Menteri Anas Sebut Surat MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Apa tuh?

Tujuannya, yakni untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas.

Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non-ASN BKN.

BACA JUGA: Akhirnya Semua Guru Honorer Lulus PG PPPK Diakomodir, Alhamdulillah

Nah, KemenPAN-RB sendiri sebagai instansi pusat, sudah menjalankan Surat Edaran Menteri Anas tersebut.

Diteken Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, surat Nomor B/72/S.KP.01.00/2022 tentang Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tahun Anggaran 2022, sudah diunggah di situs resmi KemenPAN-RB pada 4 Oktober 2022.

Pendataan Non-ASN atau Honorer Bukan untuk Pengangkatan

Poin kedua surat tersebut menekankan kembali bahwa pendataan Non-ASN bukan dalam rangka mengangkat mereka menjadi ASN.

Berikut ini surat yang diteken Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini itu:

Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022, tanggal 30 September 2022, Hal: Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami umumkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Hasil pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Kementerian PANRB setelah proses evaluasi dan verifikasi melalui Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 yang sesuai dengan surat Plt. Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022, Hal: Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah sejumlah 52 orang sebagaimana terdapat dalam Lampiran (unit kerja sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PANRB).

2. Tujuan pendataan ini adalah untuk pemetaan jumlah Tenaga Non ASN di lingkungan Kementerian PANRB, bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN.

3. Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat memberikan umpan balik apabila terdapat penyimpangan terkait hasil pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Kementerian PANRB dengan menyampaikan surat resmi yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 serta melampirkan bukti. Surat ditujukan kepada Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Kementerian PANRB paling lambat 9 Oktober 2022.

Demikian pengumuman kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 4 Oktober 2022

Sekretaris Kementerian PANRB,

Rini Widyantini

Dalam lampiran surat tersebut disebutkan ada 52 tenaga non-ASN di lingkup KemenPAN-RB, disertai keterangan tanggal lahir dan unit kerja masing-masing. (sam/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler