jpnn.com, JAKARTA - Seleksi PPPK 2022 tidak lama lagi digelar. Untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga kesehatan (nakes) diprioritaskan pada dua kategori pelamar.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengungkapkan pelamar prioritas pertama adalah honorer K2 yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: Formasi PPPK 2022 Sebanyak 532.892, Honorer K2 Guru & Nakes Prioritas
Kemudian, nakes non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada honorer K2 dan nakes non-ASN yang terdaftar di SISDMK. Kemudian kami berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Deputi Alex Denni dalam Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022, di Jakarta, Kamis (27/10).
BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 dari BKN, Simak Kalimat Penutup, Jangan Kecewa
Dasar pelaksanaan pengadaan PPPK nakes lanjutnya, diatur disampaikan melalui KepmenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu, yaitu:
BACA JUGA: Jangan sampai Guru Honorer Dirugikan dalam Seleksi PPPK 2022
1. Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil.
2. Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus.
4. Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN.
5. Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
“Mudah mudahan dengan begini honorer K2 dan non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodasi untuk mendapatkan formasi prioritas,” imbuh Alex.
Lebih lanjut Alex menjelaskan dalam pengadaan PPPK 2022 terdapat jenis jabatan fungsional (JF) nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).
Jenis JF nakes yang mensyaratkan STR bisa dilihat di lampiran 1 KepmenPAN-RB 968/2022.
Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya.
Sementara, bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, serta 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad